GKN di Rantau Utara, Polres Labuhanbatu Amankan Empat Pengguna Narkoba

Foto : Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Labuhanbatu Utara (Labura).

DikoNews7 -

Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Labuhanbatu Utara (Labura) lakukan penggerebekan kampung narkoba di dua lokasi di Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Selasa malam (8/2/2022).

Dalam pelaksanaan Grebek Kampung Narkoba (GKN) dan Ops Yustisi dalam rangka mendukung Operasi Kepolisian Kewilayahan Antik Toba 2022 itu, kegiatan di pimpinan oleh Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu dan Kastel Polres Labuhanbatu AKP Sunarto.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu mengatakan kegiatan GKN dimulai sekira pukul 21.00 wib. Selanjutnya, Team Gabungan bergerak ke lokasi penggerebekan yakni Jln Pendoan, Kelurahan Kota Rantauprapat dan dilanjutkan ke Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara.

"Dari penggerebekan di dua lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan 4 orang pria berinisial SS (41), TS (39), RH (31) dan RB (23), dari hasil test urine ke empat orang tersebut positif Narkoba," Ucap Martualesi, Rabu (9/2/2022).

Martualesi juga menerangkan, selain mengamankan ke empat pria tersebut petugas juga mengamankan barang bukti berupa 5 Plastik Klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 Plastik Klip berukuran besar yang juga berisi Sabu, 1 Plastik Klip sisa, 1 Unit HP, 2 Bilah Sajam berjenis pisau dan Samurai, 1 Buah alat hisap Sabu dan uang tunai senilai 61 ribu rupiah.

"Guna menjalani proses hukum lebih lanjut, ke 4 orang pria yang berhasil diamankan dalam giat GKN tersebut saat ini sudah kita berangkatkan ke BNNK Labura," Tukas Martualesi.

Foto : Team Gabungan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dan BNNK Labura Saat Melaksanakan Penggerebekan di Wilayah Padang Matinggi. 

Reporter : Indra Dharma

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel