Ketua PD Al Washliyah Batu Bara Mengutuk Keras Pernyataan Menteri Agama RI

Foto : Ketua PD Al Washliyah Kabupaten Batu Bara Ustad Al Asari. SAg MSi. (Erwin)

 

DikoNews7 -

Negeri ini kembali dihebohkan dengan beredarnya ucapan Menteri Agama Republik Indonesia (RI) yang diduga telah melecehkan Islam. Ucapan yang dianggap melecehkan Islam tersebut adalah menyamakan suara adzan dengan gonggongan anjing.

Dalam hal ini, Ketua PD Al Washliyah kabupaten Batu Bara Ustad Al Asari SAg MSi mengutuk keras pernyataan Menteri Agama RI yang menyamakan suara adzan dengan gonggongan anjing.

“Kami mengutuk keras pernyataan Menteri Agama tersebut dan meminta kepada Presiden Jokowi agar segera mencopot dari jabatannya sebagai Menteri, sebab membuat gaduh negeri ini.Semestinyasebagai pejabat publik berhati-hati dalam mengeluarkan statement, apa lagi yang berhubungan dengan masalah agama, “ ujar Al Asari, Kamis (24/02/2022).

Lanjut Al Asari mengatakan, pengaturan volume Tia di Masjid dan Mushollah bukan masalah utama, memisalkan suara adzan dengan gogongngan anjing jelas sebuah kekeliruan dan pemisalan yang tidak bermartabat.

Di minta agar pejabat publik tidak membuat gaduh, apa lagi negeri ini sedang tidak baik, dan kita masih menghadapi Pandemi dan masalah yang lainnya termasuk kelangkaan minyak goreng di pasaran.Meskinya Pemerintah fokus dengan kerjanya dan kurangi banyak bicara. Jika tak mampu berkata benar lebih baik diam, tutur Al Asari.

Lebih lanjut, Ustad Al Asari meminta Menteri Agama mestinya fokus urus persiapan penyelenggaraan ibadah Haji untuk tahun 2022, apakah ada keberangkatan jamaah Haji atau tidak. PD Al Washliyah kabupaten Batu Bara juga akan melakukan kajian apakah akan membawa kasus ini keranah hukum jika memenuhi unsur pidana, pungkasnya.

Sementara itu, pernyataan kontroversi Menteri Agama RI Yagut yang membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing ini di sampaikan di Pekan Baru, Rabu (23/02/2022) kemarin.

Kepada wartawan awalnya Yagut menjelaskan peraturan terkait penggunaan pengeras suara atau toa di masjid untuk adzan dan pengajian.

Yagut mengatakan, peraturan ini dibuat untuk mendukung hubungan antar ummat beragama agar lebih harmonis, namun beliau menegaskan aturan itu dibuat bukan berarti melarang rumah ibadah ummat Islam untuk mengumandangkan adzanmenggunakan toa.

“Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor SE 05 tahun 2022 itu mengatur volume suara toa tidak terlalu keras melebihi 100 disabel, aturan itu katanya juga untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat, “ sebutnya

Dia mengatakan, karena Indonesia mayoritas penduduknya ummatmuslim, sehingga terdapat banyak masjid dan mushollah. Hampir setiap 100-200 meter ada masjid dan mushollah.

Kita bayangkan, saya muslim, saya hidup dilingkungan non muslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana, tanya Yagutvdi Pekan Baru, Riau,Rabu kemarin.

Yagut pun memberikan contoh yang menyinggung perbandingan dengan gonggongan anjing di waktu bersamaan berpotensi mengganggu. Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu bersamaan, kita terganggu tidak, tanya Yagut. Artinya semua suara harus kita atus agar tidak menjadi gangguan.

Reporter : Erwin.

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel