Lakukan Pemukulan, 2 Warga Sei Lepan di Tangkap Polsek Pangkalan Brandan

Foto : IR dan HA, pelaku penganiayaan.

DikoNews7 -

Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan Polres Langkat, berhasil menangkap dua (2) warga Kelurahan Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, terkait tindak pidana penganiayaan (pemukulan)

Adapun pelaku Ir (51) dan HA (51), keduanya ditangkap Rabu (02/02/2022) sore saat berada di jalan By Pass, Desa Puraka I , Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.

Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra Sihombing,S.H,.M.H saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan ini."Penangkapan sesuai dengan  LP/B/10/I/2022/SPKT/POLSEK PKL. BRANDAN/ POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT. Tgl 22 Januari 2022," ucap Kapolsek.

Sementara korban Edward Manuk SE, alias Edo (47) warga Jalan Geminaa City No 333, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Madya Medan.

Dalam laporannya, korban pada Sabtu (22/01/2022) pagi saat sedang duduk disalah satu kedai kopi yang ada disimpang Piturah, Kelurahan Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, tanpa sebab yang pasti, terlapor (Ir-red) terlihat marah kepada pelapor sambil melontarkan perkataan "Apa kau lihat aku, main kita? ucapnya.

Namun perkataan itu tidak digubris, guna menghindari pertengkaran dan hal-hal yang tidak diinginkan, pelapor berusaha menghindar dan keluar dari warung kopi, namun saat akan pulang dan mengambil sepeda motor yang terparkir, Ir mengikuti dan mendorong punggung pelapor hingga terjatuh, disaat itu tanpa sebab yang pasti HA langsung memukul wajah pelapor sebanyak tiga kali.

Dan kejadian ini langsung dilaporkan ke Polsek Pangkalan Brandan, hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap, saat ini kedua pelaku sudah diamankan RTP Polsek Pangkalan Brandan sembari menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut. 

Reporter : Tim

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel