Sidang I Kasus Dugaan Persetubuhan, Orang Tua Minta Kapolres dan Kejaksaan Langkat Lakukan Peninjauan Ulang

Foto : Keluarga AS didampingi Bapas Langkat usai mengikuti sidang I di Pengadilan Negeri Stabat.

DikoNews7 -

Kasus yang menimpa AS (17) warga Dusun X Kebun Ubi, Desa Pangkalan Siata, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, yang didakwa melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan pelapor (korban-red) Rt (15) warga Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Langkat, menjalani sidang pertama di Kantor Pengadilan Negeri Stabat.

Sidang berjalan tertutup untuk umum, dan AS mengikuti persidangan secara virtual (online) dipimpin Hakim Maria CN Barus SIP SH MH, dengan agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Utami Filiandini SH, Senin (31/01/2022).

Usai mengikuti jalannya persidangan, keluarga AS membantah dan menyangkal semua dakwaan yang dibacakan, hal ini disampaikan Maimunah (42) ibu kandung AS, didampingi suaminya M Nurdin (43) didepan Pengadilan Negeri Stabat, Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Sumut.

Maimunah mengatakan, apa yang disampaikan bahwa anak saya melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu perlu dipertanyakan kembali, dalam dakwaan anak saya dikatakan sudah melakukan hubungan sebanyak 10 kali terhadap pelapor (Rt-red) sejak bulan Mei 2021.

Sementara dari bulan Januari 2021 hingga bulan September 2021 anak saya bekerja di Teluk Kuantan Riau, dari mana anak saya bisa didakwa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelapor yang mengaku sebagai korban yang berada di Kecamatan Besitang

Selain itu, dalam dakwaannya dimalam kejadian yang dilaporkan, Rt mengaku dibujuk untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dikamar rumah saya, sementara malam itu Rt tidur bersama saya dikamar, dan AS tidur dirumah uwaknya, jadi bagaimana mungkin anak saya melakukan hubungan terlarang itu.

"Saya minta penegak hukum lebih jeli menerima laporan sipelapor dan melakukan penyelidikan terhadap kasus yang menimpa anak saya, saat ini anak saya ditahan atas tuduhan perbuatan persetubuhan yang tidak dilakukannya, semoga hukum dapat berlaku adil terhadap anak saya," ucap Maimunah sambil meneteskan air mata.

Senada, M Nurdin ayah AS mengatakan, saat ini anak saya di tahan di Rutan Tanjung Pura karena dituduh melakukan hubungan terlarang terhadap anak di bawah umur, kita harap kasus ini ditinjau ulang.

"Saya atas nama orang tua AS dan demi tegaknya keadilan, saya mohon kepada Bapak Kapolres Langkat dan Kejaksaan Negeri Langkat, untuk melakukan peninjauan ulang terhadap kasus yang menimpa anak saya, karena apa yang dituduhkan oleh si korban (pelapor) kami anggap itu tidak benar dan hanya rekayasa, jadi kami keluarga memohon untuk dilakukan peninjauan ulang," ucap M Nurdin dengan nada sedih.

Sementara itu, JPU Utami Filiandini.SH usai melaksanakan sidang, saat akan di konfirmasi di depan Kantor Pengadilan Negeri Stabat terkait alat bukti hingga menetapkan AS sebagai terdakwa, dengan singkat dirinya menjawab." Untuk konfirmasi langsung aja ke bagian Penkum kami, soalnya saya sudah diperintahkan," ucapnya sambil berlalu pergi tanpa memberi keterangan lebih lanjut.

Ditempat terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat Boy Amali.SH.MH saat dikonfirmasi di Kejaksaan Negeri Langkat terkait 2 alat bukti penetapan AS sebagai terdakwa, mengatakan."Proses hukumnya sudah masuk masa persidangan, sudah P-21 berarti sudah memiliki 2 alat bukti, dan demi proses hukum tidak bisa menerangkan alat bukti yang digunakan," ucap Boy Amali.SH.MH.

Diketahui, sesuai dengan Surat Dakwaan Anak Kejaksaan Negeri Langkat dengan NO PERKARA-01/L2.25.3/01/2022, AS didakwa "dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain", dimana perbuatan tersebut dilakukan pada Kamis (16/12/2021) sekitar pukul 22.30 WIB di kamar rumah AS. 

Reporter : Kurnia02

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel