4 Maling Nyaru Petugas PLN dan PDAM Diringkus, 1 Ditembak Mati

Foto : Satreskrim Polrestabes Medan ringkus komplotan pencuri rumah.

DikoNews7 -

Satreskrim Polrestabes Medan meringkus empat orang yang berkomplot mencuri di rumah Jalan Jemadi Lorong 1, Kecamatan Medan Timur, pada Kamis (24/3/2022) lalu. 

Bahkan satu dari empat maling itu terpaksa ditembak hingga tewas karena berusaha merebut senjata polisi.

Keempat maling tersebut, Tasrif  yang merupakan warga Makassar, Donald Irza, warga Jalan Pandalas Lk XIII Bahari, Indra alias Yana yang tercatat sebagai warga Bandung dan Efrizal Chandra,  warga Jalan Karya Jaya Medan Johor, yang tewas setelah ditembak.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus, mengatakan, komplotan ini dalam menjalaninya aksinya berpura-pura menyamar sebagai petugas PDAM dan PLN. 

"Korban terlebih dahulu dialihkan perhatiannya berpura-pura terjadi masalah. Kemudian, pelaku lain masuk ke dalam rumah dan menggasak barang-barang berharga," kata Firdaus saat dikonfirmasi, Rabu (30/3/2022).

Disebutkan Firdaus, dalam aksinya di rumah Jalan Jemadi, komplotan ini menggasak uang tunai dan emas milik korban yang diperkirakan berkisar Rp183 juta. Korban lalu membuat laporan ke Polrestabes Medan.

"Tim yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap terlebih dahulu tersangka Efrizal Chandra saat berada di Jalan Negara pada Senin (28/3/2022)," sebutnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga membekuk tiga tersangka lainnya beserta barang bukti helm PDAM, alat meteran dan kamera yang dipakai saat menyamar. 

Selain itu, juga menyita 2 unit sepeda motor, 3 dompet, 2 jaket, 1 tas, 1 badik, 1 obeng, 2 obeng yang ditajamkan, 3 alat ukur meteran, notes, 5 unit handphone dan uang tunai Rp21 juta. "Dari hasil interogasi, barang curian dijual kepada wanita berinisial I alias Iin yang saat ini masih buron," sambung Firdaus.

Dia mengaku, para tersangka dibawa oleh personel untuk pengembangan kasus, namun, mereka melawan hingga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur. 

"Tiga tersangka yaitu Indra, Donald dan Tasrif mencoba melawan saat dibawa untuk menunjukkan keberadaan penadah barang hasil curian mereka. Karena itu, terpaksa dilumpuhkan kakinya masing-masing. Sedangkan tersangka Efrizal Chandra, tak dapat terselamatkan nyawanya lantaran ditembak di bagian dada karena mencoba merebut senjata anggota," ujar Firdaus.

Ditambahkannya, motif para tersangka ini melakukan kejahatan yaitu untuk mendapatkan uang guna membiayai kehidupan sehari-hari. 

"Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara," tandasnya. (*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel