Bakar Karyawannya, Bos Kebun Kelapa Sawit Diringkus Polisi

Foto : Tersangka pelaku pembakaran saat di gelandang petugas ke Mapolres Labuhanbatu.

DikoNews7 -

Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara ringkus seorang pria bernama Juliandi (47), warga Dusun Sukoharjo, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Tersangka Juliandi diamankan petugas karena melakukan pembakaran terhadap karyawan panen dikebunnya bernama Dordian Rambe (34), warga Desa Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasi Humas Kompol Murniati, Senin (14/3) mengatakan, peristiwa pembakaran itu terjadi pada Jum'at 4 Maret 2022 yang lalu dirumah tinggal korban di Dusun Sukoharjo, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Labusel.

"Tersangka diamankan atas dasar laporan dari istri korban dengan nomor : LP /8 / 480/ III/ 2022/ SPKT/ RES-LABUHANBATU /POLDA SUMUT, tertanggal Selasa 8 Maret 2022. Pelaku diamankan di kediamannya tanpa melakukan perlawanan," Ungkapnya.

Kasi Humas menuturkan, dari data pihak kepolisian pelaku nekat membakar korban karena rasa emosi melihat kelakuan korban yang diduga akan menggelapkan atau mencuri buah sawit milik tersangka seberat 500 Kg.

"Menurut keterangan tersangka, dirinya mengetahui kelakuan korban yang menggelapkan sawit miliknya atas laporan dari seorang sopir truck. Saat itu sopir truck yang bernama Muliadi memberitahu dirinya bahwa korban telah menggelapkan 500 Kg buah sawitnya," Terang Murniati.

Mendengar laporan tersebut, sambung Murniati, tersangka yang tersulut emosi langsung mendatangi kediaman korban yang berada di depan rumahnya. Karena korban tak kunjung keluar rumah, tersangka kembali kerumahnya untuk mengambil bensin dan kembali mendatangi rumah atau pondok korban.

"Sesampainya dirumah korban, tersangka langsung menendang pintu rumah korban hingga terbuka. Korban yang saat itu sedang berbaring diatas karpet sepontan berdiri dan bergeser ke sudut ruangan. Tanpa basa basi, tersangka langsung menyiramkan bensin ke tubuh korban sembari mengintrogasi korban," Papar Murniati.

Merasa tidak mendapatkan jawaban pasti dari korban, lanjut Murniati, tersangka lantas mengambil mancis dan langsung membakar karpet yang saat itu sudah terkena tumpah minyak.

"Menyaksikan api menyambar tubuh korban, tersangka langsung panik dan berusaha membantu korban untuk memadamkan api dengan cara menarik korban keluar rumah dan menyiramkan air ketubuh korban dengan dibantu tetangga," ungkap Murniati memaparkan.

Lebih lanjut, melihat kondisi korban yang memprihatinkan, tetangga korban segera memanggil bidan desa untuk melakukan perawatan terhadap korban.

"Karena luka bakarnya terlalu parah, korban akhirnya di larikan ke RS Nur Aini Kota Pinang untuk perawatan lebih intensif," Jelas Murniati.

"Saat ini korban sudah dipindahkan ke RSUD Rantauprapat guna menjalani perawatan karena luka bakar pada tubuh korban cukup serius dengan kondisi mencapai 70 persen. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 187 Ayat (2) KUHpidana dengan ancaman hukum penjara maksimal 15 tahun," Pungkas Murniati.  

Reporter : Indra Dharma

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel