Polda Sumut Akan Umumkan Tsk Penganiayaan Hingga Tewas di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Nonaktif

Foto : Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

DikoNews7 -

Dalam waktu dekat, Polda Sumatera Utara akan mengumumkan nama-nama tersangka kasus penganiyaan hingga tewas di kerangkeng manusia yang berada di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranging-angin.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Hal ini, untuk mendalami bukti-bukti kasus ini dan selanjutnya untuk menetapkan tersangka.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat, penyidik akan menentukan siapa pelaku yang bisa dipersangkakan," kata Panca kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).

Panca menjelaskan bahwa penyidik kepolisian masih terus melakukan proses hukum dengan menggalih informasi sesuai dengan fakta-fakta dan alat bukti sehingga akan mengarah pada penetapan tersangka.

"Penyidikan bagian dari langkah yang harus dilakukan untuk mencari dan menetapkan semua bukti-bukti pada saatnya akan penetapan tersangka. Pihaknya harus bekerja keras guna mengungkap fakta-fakta sebenarnya dalam kasus ini. Harus dilihat dari semua aspek, mulai dari prosesnya bagaimana dan siapa yang bertanggungjawab disana," sebut Panca.

Sementara itu, untuk mendalami keterlibatan oknum Polri dalam kasus kerangkeng ini, Bidang Propam Polda Sumut dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.

"Ada beberapa yang sudah kita mintai keterangan," sebut Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat di konfirmasi, Selasa (8/3).

Saat disinggung terkait oknum polisi terlibat dalam kasus kerangkeng manusia tersebut, Hadi enggan menjelaskannya karena kasusnya masih dalam proses penyelidikan.

"Masih kita dalami terus," ucap Hadi.

Berdasarkan hasil temuan Komnas HAM ada dugaan keterlibatan oknum TNI/Polri dalam kasus kerangkeng manusia tersebut, kedua institusi negara itu menyikapi sama-sama sudah melakukan penyelidikan. (*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel