Tersinggung, Seorang Pria di Nias Tega Membunuh Temannya Sendiri

Foto : Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan.

DikoNews7 -

Seorang pria berinsial JG (37) tega membunuh temannya sendiri bernama Syukur Jaya Gori (26) di warung kopi di Kabupaten Nias, Sumatera Utara. Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Minggu (6/3/2022) malam, sekitar pukul 22.30 WIB.

Menurut Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan mengatakan bahwa peristiwa pembunuhan tersebut, berawal ketika korban bersama teman-teman sedang berkumpul di warung kopi, dan tidak lama kemudian datang pelaku ikut nongkrong bersama korban. Dimana, pelaku dan korban merupakan warga Kecamatan Sogae'adu, Kabupaten Nias.

"Antara korban dan terduga duduk bersama sambil minum kopi dan juga minuman lainnya. Pelaku JG tersinggung dengan omongan korban sebelum peristiwa pembunuhan itu terjadi, dimana korban ada mengatakan bahwa sewaktu ia masih kecil digertak-gertak. Namun, sekarang korban tidak bisa lagi di gertak," kata Wawan saat jumpa pers di Mapolres Nias, Senin (14/3).

Wawan menjelaskan bahwa saat mendengar itu, pelaku JG merasa tersinggung dan mempertanyakan apa maksud dari perkataan korban.

"JG sempat bertanya, korban bicara begitu dengan siapa ditujukan? Kemudian korban menjawab bahwa dia mengatakan kepada siapa saja," jelas Wawan.

Selanjutnya, JG berdiri sambil mengeluarkan pisau yang disimpan di pinggangnya. Dimana, senjata tajam itu, selalu dibawa pelaku kemana saja. 

"Kemudian, korban ikut berdiri dan sempat terjadi cekcok mulut. Setelah itu, JG menusuk dada sebelah kiri. JG menusuk lagi dada sebelah kanan. Lalu, menusukkan pisaunya lagi ke daerah lengan sebelah kanan," sebut Kapolres Nias.

Melihat korban tersungkur jatuh ke lantai dengan kondisi bersimbah darah, kemudian JG meninggalkan lokasi kejadian begitu saja. 

Warga sekitar yang mengetahui peristiwa itu langsung mengevakuasi korban ke Puskesmas terdekat dan juga melaporkan ke pihak kepolisian. Nyawa Syukur tidak terselamatkan dan meninggal dunia

Satuan Reserse Kriminal Polres Nias yang mendapat laporan telah terjadi aksi pembunuhan, langsung turun melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. 

"JG sempat bercerita apa telah dilakukannya kepada istrinya di rumah mereka. Selanjutnya, JG melarikan diri ke hutan di arah belakang rumahnya kurang lebih sekitar tiga kilometer dari rumahnya," sebut Kapolres Nias.

Tidak memerlukan waktu lama, petugas kepolisian berhasil meringkus pelaku JG dari dalam hutan, Senin (7/3), dan langsung diboyong ke Mapolres Nias. Kepada petugas, JG mengakui perbuatannya melakukan penikaman terhadap Syukur hingga tewas.

"Jadi, motifnya adalah ketersinggungan dengan perkataan korban. Dan atas perbuatannya, JG dijerat dengan pasal 338 atau pasal 351 ayat 3 KUHP. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandas Wawan. (*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel