Polda Sumut Berhasil Menangkap Empat Pelaku Penganiayaan Wartawan di Madina

Foto : Polda Sumut ringkus empat penganiaya wartawan.

DikoNews7 -

Empat pelaku pengeroyokan terhadap seorang wartawan media online bernama Jeffry Barata Lubis berhasil ditangkap tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumatera Utara dan Sat Reskrim Polres Mandailing Natal.

Keempat pelaku pengeroyokan tersebut, yakni Selamat (36) Awaludin (26), Rasoki alias Marzuki (41) dan Edy Mansyur Rangkuti (41). Para pelaku merupakan warga Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.

"Keempat tersangka ini memiliki peran masing-masing," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja, Senin (14/3/2022) sore.

Motif penganiayaan terhadap Jefry adalah karena korban memberitakan tentang 'bisnis haram' dari salah seorang Ketua OKP di Kabupaten Madina berinsial AAN yang melakukan penambangan ilegal, hingga AAN terjerat kasus tersebut.

AAN sendiri juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal tersebut oleh Polda Sumut. Korban yang terus memberitakan AAN, membuat anggotanya kesal dan menyusun rencana untuk melakukan penganiayaan terhadap Jefry. 

Penganiayaan terhadap Jefry bermula saat pelaku Awaluddin mengajak korban untuk bertemu. Kemudian, disepakati antara korban dan pelaku untuk bertemu disebuah kafe  Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, Sumatera Utara, pada Jumat (5/3) malam, sekitar Pukul 19.30 Wib.

 "Telah terjadi pemukulan terhadap korban oleh pelaku Awaluddin Lubis dan kawan," ucap Tatan.

Usai melakukan penganiayaan tersebut, kemudian para pelaku melarikan diri. Sementara, korban melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya ke Polres Madina.

"Kita langsung membentuk tim untuk memburu para pelaku. Tim mengetahui persembunyian tersangka dan mberhasil enangkap keempat pelaku di kebun Rambung di Desa Janji Manahan, Kecamatan Batang Onan, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, pada Selasa (8/3) pagi," jelas mantan Waka Polrestabes Medan itu.

Dihadapan petugas, para tersangka mengakui perbuatannya melakun penganiayaan terhadap korban. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti berupa celana panjang, tali pinggang, 2 sepeda motor, KTP, kalung, dan handphone.

"Keempat pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (1) subsidair 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun," tandas Tatan. (*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel