Berantas Narkoba, Polres Labuhanbatu Berhasil Amankan 4 TSK

Foto : Polres Labuhanbatu amankan 4 TSK.

DikoNews7 - 

Brantas peredaran narkotika diwilayah hukumnya, Polres Labuhanbatu Sumatera Utara berhasil mengamankan 4 orang pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan sita 28,72 gram narkotika jenis sabu sebagai alat bukti.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu mengatakan, penangkapan terhadap ke empat tersangka terjadi pada 11 Mei 2022 yang lalu. 

"Ke empat tersangka adalah IL alias Mail (35), RN alias Duan (33) warga Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan MS alias Aril (22) warga Sei Plancang, Panai Tengah serta SY alias Udin (43) warga Kampung Padang, Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu," Papar Martualesi.

Dijelaskan nya, tersangka IL dan MS di amankan saat sedang bertransaksi sabu di salah satu rumah kosong di Dusun Ulak Makmur, Desa Tj Mulia, Labusel dengan barang bukti 2 bungkus Sabu dalam kemasan plastik klip berukuran kecil seberat 0,06 gram dan 0,87 gram beserta uang tunai hasil transaksi sebanyak 100 Ribu Rupiah. 

Usai diamankan, lanjutnya, kepada petugas tersangka IL mengaku mendapat pasokan sabu tersebut dari rekannya berinisial RN alias Duan yang tinggal tak jauh dari lokasi penangkapan.

"Dari keterangan tersebut petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka RN. Selanjutnya ke 3 tersangka yakni IL, MS dan RN kita boyong ke Mapolres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut," terangnya. 

Martualesi juga mengamankan, pada hari yang sama tepatnya sekira pukul 23.10 wib pihaknya juga berhasil mengamankan pelaku lainnya berinisial SY alias Udin di Perumahan DL Sitorus, Blok P No.66 Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Dari penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka SY petugas berhasil mengamankan barang bukti 3 paket sabu kemasan 1,08 gram, 1,04 gram dan kemasan 26,24 gram. 

"Terhadap para tersangka, dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," Pungkas Martualesi, mengakhiri. 

Reporter : Indra Dharma

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel