Balik Kampung Karena Rindu Keluarga, Boron Kasus Curas dan Asusila Tertangkap

Foto : HS, tersangka kasus Curas dan Asusila diamankan.

DikoNews7 -

Buronan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dan Asusila yang sempat 3 tahun melarikan diri akhirnya berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Labuhanbatu. Tersangka diamankan dari kediamannya tak lama setelah kembali dari pelarianya.

Tersangka berinisial HS (43), warga Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. HS sudah menjadi buronan polisi sejak tahun 2019 yang lalu. HS diamankan di kediamannya pada 1 Juli 2022.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Minggu (5/6/2022) menerangkan, peristiwa Curas dan asusila itu terjadi pada Senin 17 Juni 2019 sekira pukul 01.00 Wib yang lalu, di Dusun Tangkahan Manggis, Desa Kuala bangka, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

"Pelaku berinisial  HS (43), warga Desa Tj Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. ditangkap dikediamannya setelah buron selama 3 tahun," Ungkapnya.

Kapolres menjelaskan, sebulum mengamankan HS, pihaknya sudah terlebih dahulu mengamankan 2 orang rekan tersangka yakni Haris dan Horas Manurung. "Tersangka Haris saat ini sudah di vonis 4 tahun 8 bulan penjara sedangkan tersangka Horas Manurung telah divonis 7 tahun penjara," Imbuhnya.

Lebih lanjut, Kapolres memaparkan, dari keterangan yang diperoleh tersangka HS mengaku, dirinya berperan mengikat korban, mengambil sepeda motor dan melakukan asusila terhadap anak dan keponakan korban dengan cara menghisap payudara dan memasukkan jari tangan ke dalam kemaluan korban.

"Tersangka HS diamankan tanpa perlawanan. HS yang merupakan ayah dari 6 anak tersebut juga mengaku sudah 2 kali berhadapan dengan hukum, sebelumnya tersangka pernah divonis 1 tahun 2 bulan penjara dengan kasus penganiayaan," Bener Kapolres, melanjutkan.

Tersangka mengaku, selama pelariannya, ia bersembunyi di Hutan Padang Alo, Provinsi Sumatera Barat. Kepada petugas HS mengaku nekat pulang kampung dikarekan rindu dengan keluarga. HS juga mengaku menyesali perbuatannya dan bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat  tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (2) Ke 1, Ke 2 dan Ke 3 dari KUHPidana dengan ancam hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara," Tutup Kapolres, mengakhiri.

Foto : Indra Dharma

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel