Penyuap Bupati Nonaktif Langkat Muara Perangin Angin Hadapi Tuntutan Jaksa KPK

Foto : Bupati Langkat Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin (tengah) jelang rilis penahanan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

DikoNews7 -

Muara Perangin Angin, penyuap Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin akan menghadapi tuntutan Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Muara akan dituntut dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020-2022.

"Benar, hari ini tim jaksa KPK dijadwalkan akan membacakan surat tuntutan untuk Terdakwa Muara Perangin Angin," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/6/2022).

Ali menyebut tim penuntut umum akan menguraikan perbuatan Muara dalam surat tuntutan. Ali memastikan, tuntutan dibuat berdasarkan fakta persidangan.

"Tim jaksa akan mengungkap seluruh perbuatan terdakwa sesuai fakta persidangan yang dirangkum dalam analisa yuridis surat tuntutan," kata Ali.

Muara Perangin Angin didakwa menyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin senilai Rp 572 juta. Uang itu diberikan agar perusahaan Muara, CV Nizhami mendapatkan proyek di Kabupaten Langkat.

"Terdakwa telah memberi sesuatu berupa uang sejumlah Rp 572 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat periode 2019-2024," ujar Jaksa KPK Zainal Abidin saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Menurut Zainal, Muara tidak langsung memberikan uang suap tersebut kepada Terbit. Muara memberikannya kepada Terbit melalui Kepala Desa Balai Kasih Iskandar Perangin Angin, kontraktor Marcos Surya Abdi, kontraktor Shuhanda Citra, dan kontraktor Isfi Syahfitra.

Uang suap itu diberikan kepada Terbit untuk pengerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) serta Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021. Peristiwa suap ini terjadi dalam rentang waktu 2021 sampai 2022.

Tak hanya itu, paket proyek itu juga dikerjakan oleh perusahaan lain yang turut dikendalikan oleh Muara Perangin Angin.

"Perusahaan lain yang dipergunakan oleh terdakwa yaitu dengan cara mengatur proses tender pengadaan di unit kerja pengadaan barang dan jasa sekretariat daerah Kabupaten Langkat untuk memenangkan perusahaan terdakwa," kata Jaksa.

Muara didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus dugaan suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat.

Selain Terbit, tim penyidik juga merampungkan berkas tersangka lainnya dalam kasus ini.

"Hari ini tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) untuk TRP dkk pada tim jaksa karena selama proses pemberkasan perkara termasuk adanya beberapa petunjuk yang diberikan oleh tim jaksa telah dipenuhi oleh tim penyidik sehingga berkas perkara dinyatakan lengkap," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (19/5/2022).

Dengan pelimpahan tersebut, maka penahanan Terbit menjadi kewenangan tim jaksa penuntut umum. Terbit dan Kepala Desa Balai Kasih Iskandar yang juga saudara kandung Terbit Rencana akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 19 Mei 2022 sampai 7 Juni 2022.

"TRP (Terbit) dan ISK (Iskandar) ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Ali.

Sebelumnya, pada Rabu, 18 Mei 2022 juga telah dilaksanakan tahap II terhadap tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Shuhanda Citra, Marcos Surya Abdi, dan Isfi Syahfitra.

Ali mengatakan, dengan rampungnya penyidikan terhadap mereka, maka tim jaksa penuntut umum memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadal mereka.

"Penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan segera dilakukan oleh tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pusat," kata Ali.

KPK menetapkan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020-2022.

Tak hanya Terbit Rencana, dalam kasus ini KPK juga menjerat lima tersangka lainnya, yakni Kepala Desa Balai Kasih Iskandar yang juga saudara kandung Terbit Rencana, serta empat orang pihak swasta atau kontraktor bernama Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Terbit Rencana diduga menerima suap dari Muara Perangin Angin. Suap itu diberikan Muara melalui perantara Marcos, Shuhanda, dan Isfi kepada Iskandar yang kemudian diteruskan kepada Terbit.

Muara memberi suap lantaran mendapat dua proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan dengan total nilai proyek sebesar Rp 4,3 miliar.

Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan pada 19 Januari 2022. Usai OTT, ditemukan adanya kerangkeng dugaan perbudakan manusia oleh Terbit Rencana. Kasus ini tengah dalam pengusutan aparat kepolisian.

Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin akhirnya buka suara soal penetapan dirinya sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia.

Terbit yang merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020-2022 ini mengaku pasrah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia di Polda Sumatera Utara.

Apalagi, selain Angin, putranya yang bernama Dewa Perangin-Angin juga berstatus tersangka dalam kasus yang sama.

"Kami sudah ikuti, kami terima apa adanya," ujar Terbit Rencana usai diperiksa tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/4/2022). (*)

 

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel