Di Kecamatan Medan Deli Mendirikan Bangunan Tidak Perlu IMB?

 

Foto : Bangunan Ruko di Jalan Suasa Raya, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli.

DikoNews7 -

Bangunan Rumah Toko (Ruko) di Jalan Suasa Raya, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, diduga tanpa ada surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Mirisnya lagi, di duga ada upeti untuk para oknum petugas pemerintah Kota Medan di wilayah hingga menjadi pembicaraan masyarakat, Senin 13/6/2022.

Warga sekitar lokasi menyebutkan jika bangunan tersebut milik pendatang baru warga Aceh. Selama pembangunan Ruko ini tidak pernah ada terlihat Plank IMB hingga kami bertanya-tanya apakah membangun  Rumah Toko bisa tanpa IMB ?, ucap warga.

Warga juga membeberkan bahwa, Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kecamatan Medan Deli pernah datang ke bangunan tersebut pada bulan puasa menjelang lebaran kemarin. 

Mereka datang terus pergi lagi, dan sampai sekarang tidak ada teguran, mungkin sudah di kasi uang sama yang membuat ruko ini, sebut warga.

Ketika di konfirmasi, Lurah Mabar Hilir mengatakan jika dia sudah pernah membuat larangan atas bangunan tersebut, namun itu semua wewenang dari Satpol PP  dan kami juga sudah surati pihak Kecamatan Medan Deli, namun sampai sekarang tak ada jawaban. Kata Lurah.

Ketika di konfirmasi media, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Medan Deli hanya bisa Bungkam. Di duga sudah terbiasa melakukan pungutan kepada bangunan liar.

Reporter : Boim

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel