Dua Residivis Pengedar Sabu Diringkus Sat Res Narkoba Polres Langkat

Foto : Dua Residivis Pengedar Sabu.

DikoNews7 -

Sebanyak sembilan (9) paket klip sabu siap edar dengan berat bruto 8.59 gram, disita Sat Res Narkoba Polres Langkat, dari penangkapan dua pelaku penyalahgunaan Narkotika yang disinyalir sebagai pengedar.

Adapun pelaku, JS alias Ijong (22) dan RB (25) keduanya warga Dusun Sido Rejo, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Keduanya ditangkap Senin (06/06/2022) malam di simpang Paba tak jauh dari tempat tinggal kedua pelaku.

Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok.SH.SIK melalui Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Kusnadi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini.

Dirinya mengatakan. Penangkapan berawal dari informasi warga bahwa disekitar lokasi sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya Team Opsnal Unit II dipimpin Kanit II Sat Res Narkoba Polres Langkat Iptu Boirin.SH melakukan penyelidikan.

Saat itu, sekitar pukul 22.00 WIB, team melihat dua orang yang dicurigai sedang berdiri di pinggir jalan simpang Paba Desa Kwala Begumit, langsung dilakukan penyergapan dan penangkapan.

Saat digeledah, dari pelaku yang berdiri ditemukan 1 klip diduga berisi sabu, lalu  dilakukan penggeledahan didalam jok Septor Merk Yamaha Aerox dan di temukan 1 buah Dompet emas warna putih yang di dalamnya berisi 8 paket plastik klip diduga berisi sabu serta 1 timbangan elektrik, 3 Handphone, 2 skop sabu dari pipet dan uang tunai Rp 150 ribu.

"Kedua pelaku sebagai pengedar sabu dan residivis dalam kasus yang sama. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan sembari menunggu proses hukum lebih lanjut," Terang AKP Kusnadi. 

Reporter : Kurnia02

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel