Jambret Bersenpi di Labuhanbatu di Door Polisi, Satu Pelaku Warga Lampung

Foto : Tersangka YS dan SA, Pelaku Jambret di Labuhanbatu.

DikoNews7 -

Team Sat Reskrim Polres Labuhanbatu meringkus dua orang pria pelaku pencurian dengan kekerasan atau jambret yang terjadi di Jln Adam Malik, Kabupaten Labuhanbatu pada 8 Juni 2022 yang lalu. Dari tangan pelaku, petugas menyita sepucuk senjata api (Senpi) rakitan jenis revolper.

Kedua pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah kos-kosan di Jln Bilah, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut pada pukul 22.00 Wib, sekira 7 jam pasca melakukan aksi penjambretannya.

Dalam keterangan persnya, Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Jumat (10/6) menerangkan, peristiwa penjambretan yang sempat viral di facebook itu terjadi pada 8 Juni 2022 yang lalu, sekira pukul 15.00 Wib di Jln Adam Malik, Rantauprapat.

Korban bernama Tety Herlina Aruan (44), warga Simonis, Kecamatan Aek Natas, Labura. Pelaku adalah YS (25), warga Aek Paing, Kec. Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut dan SA (26), warga Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.

"Pelaku diamankan pada hari yang sama, saat dilakukan pengembangan petugas terpaksa melumpuhkan kedua pelaku menggunakan timah panas (ditembak) pada bagian kaki karena mencoba melawan dan melarikan diri," Ucap Kapolres.

Dari kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Sepeda Motor Nmax yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya, Sepucuk Senjata Api (Senpi) rakitan jenis revolper lengkap dengan 2 butir peluru dan 2 Bilah Pisau, 1 Buah Tas dan 1 Unit HP Android milik korban.

"Pelaku mengaku nekat melakukan aksi penjambretan lantaran (karena) faktor ekonomi, sedangkan untuk senjata api rakitan yang mereka miliki pelaku mengaku memperolehnya dari rekan mereka yang ada di lampung," Papar Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, dalam melakukan aksinya, modus kedua pelaku adalah mengikuti korban dengan menggunakan sepeda motor, setibanya dilokasi yang sepi, pelaku memepet sepeda motor korban dan merampas tas milik korban. Tersangka SA berperan sebagai joki dan tersangka YS berperan sebagai eksekutor penjambretan.

Dalam mendalami kasus ini, Kapolres telah memerintahkan Kasat Reskrim dan Kanit Pidum untuk terus melakukan pendalaman terkait asal senjata api rakitan milik palaku dan mendalami apakah para pelaku merupakan jaringan antar provinsi.

Terhadap kedua pelaku, lanjutnya, keduanya akan di jerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (2) ke 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

"Terkait kepemilikan senjata api dan Sajam, para pelaku akan kita lakukan penyidikan terpisah dan lanjutan sehingga terhadap para pelaku kita jerat dengan 2 perbuatan pidana sekaligus," Tutup Kapolres.

Reporter : Indra Dharma

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel