Penyuap Bupati Langkat Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Foto : Muara Perangin-angin sesaat sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/6/2022). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

DikoNews7 -

Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin divonis 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Muara Perangin Angin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Muara Perangin Angin terbukti menyuap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebesar Rp 572 juta.

"Menyatakan, terdakwa Muara Perangin Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ujar Hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/6/2022).

"Menjatuhkan, pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan," Djuyamto menambahkan.

Hal yang memberatkan vonis Muara Perangin Angin yakni, karena perbuatannya tidak mendukung pemerintah yang tengah giat dalam pemberantasan korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan yakni, Muara Perangin Angin belum pernah dipidana, berterus terang, dan kooperatif selama persidangan. Muara Perangin Angin juga dianggap telah mengakui kesalahan serta menyesali perbuatannya.

Vonis yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Jaksa KPK menuntut Muara Perangin Angin 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Jaksa KPK menyakini Muara terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Terbit Rencana Perangin Angin.

"Terdakwa Muara Perangin Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/6/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dan subsider selama 4 bulan kurungan," ujar jaksa.

Jaksa meyakini Muara memberi suap senilai Rp 572 juta kepada Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin demi mendapat paket pekerjaan di Dinas PUPR Langkat dan Disdik Langkat.

Jaksa mengatakan Muara memberikan Rp 572 juta ke Terbit. Uang tersebut diberikan agar perusahaan Muara, yakni CV Nizhami, CV Balyan Teknik, dan CV Sasaki, mendapatkan proyek di Langkat. Muara juga disebut menggunakan perusahaan lain sebagai perusahaan pinjaman guna mendapatkan proyek.

Muara dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel