6 Polisi Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Foto : Irjen Ferdy Sambo memeluk erat istrinya, Putri Candrawathi, saat rekonstruksi di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

DikoNews7 -

Timsus Polri menetapkan enam polisi sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Salah satu di antaranya adalah Ferdy sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.

"Baik, pada saat rilis beberapa lalu sudah disampaikan ada enam yaitu saudara FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, Kompol CP. Penyidik saat ini sedang melakukan pemberkasan terhadap keenam orang itu. Terhadap keenam tersangka Obstruction of Justice ini, Div Propam akan segera menyidangkan kode etik terhadap keenam org tersebut," tutur Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Komnas HAM, Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2022).

Menurut Agung, untuk hari ini sudah ada tersangka yang dijadwalkan menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yakni Kompol Chuck Purwanto (CP).

"Hari ini sudah dimulai ke Kompol CP, sedang dilaksanakan sidang kode etik kemudian besok sampai dengan berikutnya tiga hari ke depan semuanya akan dilakukan sidang etik," jelas dia.

Dalam kurun waktu tersebut pula, lanjut Agung, penyidik akan menuntaskan pemberkasan tiap tersangka hingga dapat disidangkan sesuai tenggat waktunya.

"Kemudian termasuk untuk pemberkasannya termasuk yang lain dilakukan pelengkapan pemberkasan untuk masing-masing terduga pelanggar kode etik," Agung menandaskan.

Adapun para tersangka Obstruction of Justice itu adalah Irjen Ferdy Sambo (FS) selaku mantan Kadiv Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan (HK) selaku Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria (ANP) selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

Kemudian AKBP Arif Rahman Arifin (AR) selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo (BW) selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Kompol Chuk Putranto (CP) selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Polri berupaya menyelesaikan secepatnya berkas perkara keempat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, dengan mengikuti petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rencananya akan ada penyerahan kembali berkas tersebut ke kejaksaan setelah sebelumnya sempat dikembalikan.

"Hari ini memang P19-nya resmi diserahkan, yang sudah diterima kan P18. Tentunya dari penyidik berupaya semaksimal mungkin apa yang jadi petunjuk kejaksaan akan dipenuhi dan sepanjang berkas perkara ini sesuai arahan Kapolri untuk segera disempurnakan, dilimpahkan ke JPU," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

Dedi berharap upaya maksimal penyidik dan JPU dapat mempercepat rampungnya berkas perkara tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

"Harapan kami dari komunikasi yang intens penyidik dan Jaksa Penuntut Umum bisa cepat P21 dan segera mungkin cepat dapat diterima," jelas dia.

Menurut Dedi, sejauh ini berkas perkara para tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J masih belum diserahkan kembali ke JPU.

"Belum, masih proses," Dedi menandaskan. (*)

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel