Wabup : Ranperda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin Wujud Jaminan Kesetaraan
Selasa, 11 Oktober 2022
Foto : Wabup Deli Serdang HM Ali Yusuf Siregar (kiri).
DikoNews7 -
Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
merupakan jaminan kesetaraan bagi setiap orang di mata hukum.
Hal
inilah yang mendasari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang
mengajukan ranperda tersebut untuk bisa dibahas menjadi perda.
"Indonesia
adalah negara hukum. Hal ini disebut secara tegas dalam Undang-Undang
Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945. Adapun prinsip negara
hukum antara lain menuntut adanya jaminan kesetaraan bagi setiap orang
di hadapan hukum (equality before the law) tidak terkecuali bagi
masyarakat miskin yang selama ini belum terjangkau oleh keadilan,"
ungkap Wakil Bupati (Wabup) HM Ali Yusuf Siregar dalam pidatonya pada
Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang atas Penjelasan Bupati Deli Serdang
Mengenai Ranperda Bantuan Hukum untuk Masyarkat Miskin, Senin
(10/10/2022).
Permasalahan
hukum yang banyak menjerat masyarakat miskin saat ini, imbuh Wabup,
semakin kompleks sehingga menuntut pemerintah untuk segera memperhatikan
dan mengaturnya secara terencana, sistematik, berkesinambungan dan
mengelolanya secara profesional.
Oleh
karena itu, Ranperda tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
dapat menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan bantuan hukum, khususnya
bagi masyarkat miskin di Kabupaten Deli Serdang serta mencegah
terjadinya penyelenggaraan bantuan hukum sebagai praktik industri yang
berorientasi pada keuntungan semata dan mengabaikan
kepentingan-kepentingan para penerima bantuan hukum itu sendiri.
Dalam
Ranperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin ini, tegas Bupati,
bantuan hukum diberikan baik secara litigasi maupun nonlitigasi yang
sepenuhnya dilakukan oleh para pemberi bantuan hukum, terdiri dari
organisasi atau lembaga bantuan hukum yang telah lulus verifikasi dan
akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum.
Dengan
kejelasan dan ketegasan pengaturan mengenai syarat pemberian bantuan
hukum, tata cara pemberian bantuan hukum, pengajuan anggaran, pencairan
dana dan pertanggungjawaban serta dengan berdasarkan prinsip
ketersediaan, keterjangkauan, keberlanjutan, kepercayaan, dan
pertanggungjawaban, diharapkan rancangan peraturan daerah ini dapat
meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan bantuan hukum itu
sendiri.
Wabup pun
berharap Ranperda tersebut bisa dibahas bersama untuk memperoleh
persetujuan DPRD Deli Serdang, dan bisa segera ditetapkan menjadi perda,
serta menjadi instrumen penting dalam pemberian bantuan hukum untuk
masyarakat miskin di Kabupaten Deli Serdang.
Setelah
Rapat Paripurna Ranperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin,
dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Penjelasan Pengusul Terhadap Ranperda
Tentang Pelestarian dan Perlindungan Kebudayaan Lokal yang merupakan
inisiatif DPRD Deli Serdang, serta Ranperda tentang Penanggulangan
Narkoba.
Turut
mendampingi Wabup dalam rapat paripurna tersebut, sejumlah pimpinan dan
perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. (*)