Polsek Pangkalan Brandan Gelar Restorative Justice Kasus Pencurian Hp

Foto : Polsek Pangkalan Brandan menggelar Restorative Justice.

DikoNews7 -

Polsek Pangkalan Brandan menggelar Restorative Justice dalam kasus tindak pidana pencurian Hanphone yang terjadi Minggu (30/10/2022) di rumah Korban AAP di jalan Mataram, Kelurahan Brandan Barat, Kecamatan Babalan. Kabupaten Langkat.

Didampingi pihak keluarga, pelaku DLS dan MK melakukan mediasi dan perdamaian mengakui serta menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada korban, sekaligus  membuat pernyataan secara tertulis tidak akan melakukan tindak pidana pencurian lagi.

Kapolsek P.Brandan AKP Bram Candra SH MH melalui Kanit Reskrim Ipda Sihar Sihotang.SH. Selasa (1/11/2022) mengatakan. Penyelesaian perkara pencurian ini, kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara Restorative Justice. Ini juga merupakan satu Program Kapolri Quick Wins Presisi.

"Kedua pelaku mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban. Korban menerima permintaan maaf dari pelaku dengan persyaratan tidak melakukan tindak pidana pencurian lagi baik terhadap dirinya maupun orang lain," ucap Ipda Sihar Sihotang.

Dalam perkara ini, pihak korban menarik segala tuntutan dan pengaduan serta setuju proses hukum terhadap pelaku dihentikan dan berdamai secara kekeluargaan

Kegiatan mediasi disaksikan oleh masing-masing keluarga pelaku yakni  Syahrial orang tua MK dan Paris Goglas Simanjuntak abang kandung dari DLS. 

Reporter : Kurnia02

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel