Asisten I Pemkab Labusel, Abdul Manan Ritonga Pimpin Apel Gabungan
Selasa, 06 Desember 2022
Foto : Abdul Manan Ritonga Pimpin Apel Gabungan.
DikoNews7 -
Perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diamanatkan UU 32 tahun
2009, mencakup perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan secara sistematis dan
terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup guna mendukung upaya
peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup manusia secara
berkesinambungan.
Hal
tersebut dikatakan Plt Asisten I Sekdakab Labuhanbatu Selatan, Drs.Abdul Manan Ritonga SE MAP pada apel gabungan yang dilaksanakan di
halaman Kantor Bupati, Desa Sosopan Kecamatan Kotapinang, Senin (05/12/2022).
Dikatakannya,
Pengendalian dimaknai upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup dari
pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup 3 aspek pokok yakni,
pencegahan, penanggulangan dan pemulihan.
"Sampah sesuatu yang mengganggu kehidupan manusia, sampah mengurangi
estetika suatu tempat, volume sampah kabupaten Labuhanbatu Selatan
sebanyak 57, 322, 16 per tahun yang tersebar di lima kecamatan," ungkap
Asisten.
Asisten
berharap kepada Dinas Lingkungan Hidup serta ASN di lingkungan Pemkab
Labuhanbatu Selatan agar berperan serta sekaligus menjadi pelopor dan
teladan bagi masyarakat, terutama dalam hal pengelolaan persampahan.
Reporter : Zen Ritonga