Seorang Ayah di Palas, Tegah Perkosa Dua Putri Kandungnya Hingga Hamil

Foto : Ilustrasi.

DikoNews7 -

Seorang pria berinsial DH (33) diringkus Sat Reskrim Polres Padang Lawas (Palas) karena tegah memperkosa kedua putri kandungnya yang masih berusia 12 dan 14 tahun hingga hamil.

Terungkapnya perbuatan bejat sang ayah, berawal saat kedua korban menceritakan apa yang mereka alami kepada ibu kandungnya, Rabu (30/11/2022). 

Mendengar penuturan kedua putrinya, ibu korban yang tidak terima atas perbuatan mantan suaminya tersebut, lalu membuat laporan Polres Palas.

Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Aman Putra Bagunsyah menjelaskan, setelah menerima laporan ibu kandung korban, kemudian polisi melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Ternyata, selain melaporkan ke pihak kepolisian, ibu korban juga bercerita dengan tetangganya. Warga yang mendengar hal itu, langsung emosi melihat aksi bejat DH. Warga sekitar pun, langsung mengamankan pelaku dan menyerahkan ke Polres Palas.

“Ibu korban memberitahu ke tetangga lain, selanjutnya warga mengamankan pelaku dan diserahkan ke Polres Palas,” kata Aman, Senin (5/12).

Mirisnya lagi, kedua korban hamil. Sementara, kepada petugas kepolisian, pelaku mengakui telah memperkosa kedua anak kandungnya tersebut.

“Didapat bukti permulaan terhadap pelaku, kemudian dilakukan penangkapan,” jelas Aman.

Kasus pemerkosaan ini, terjadi pada Januari 2022. Dimana, kedua korban tetap tinggal bersama pelaku, setelah DH bercerai dengan ibu korban. Disinilah, aksi biadab pelaku dilakukan rumahnya berulang kali.

Saat melakukan perkosaan kepada korban, DH kerap mengancam ke dua anaknya itu. Jika tidak menuruti nafsunya, korban akan dipukul dan dibacok menggunakan parang.

“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, saat ini tersangka sudah di tahan di Mapolres Padang Lawas,” tutup Aman. (*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel