Ulah Kelompok Mafia Tanah di Kecamatan Labuhan Deli Meresahkan Warga


DikoNews7 -

Silang sengkarut permasalahan tanah 5600 meter di Dusun 2, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli milik Merawati (70) warga Kampung Banten, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, terakhir berbuntut panjang, Minggu (25/12/2022).

Persoalan tanah tersebut diduga bakal menyeret para petinggi di Kecamatan Labuhan Deli dan di Desa Helvetia.

Diketahui alas hak yang dimiliki Merawati adalah berdasarkan surat keterangan Kepala Desa Helvetia No. 5922/0157/II/2006 tanggal 20-2-2006 dan diketahui Camat Labuhan Deli No.592/046/II/SKT/LD/2006 tertanggal 23-2-2006 yang berdasarkan putusan PTUN dan Makamah Agung RI Reg.139K/TUN/2002 tanggal 21-4-2004

Serta putusan perdata MA RI No.537.K/PDT/2011 tanggal 14/9/2011 tanggal 14-9-2011 yang berkekuatan hukum tetap/ Incracht dan dibawah pengawasan kantor pengacara Ardianto Coorporate Law Office.

Namun sebahagian lokasi tanah Merawati saat ini telah dimasuki orang lain dengan SHM No.02313 atas nama Budi Kartono.

Sebelumnya diketahui surat keterangan desa milik Merawati ada dibubuhi tanda tangan Sekdes Helvetia Ir Komarudin sebagai saksi sehingga ahli waris bukan tak beralasan mencurigai sepak terjang Komarudin.

Informasi yang beredar Komarudin diduga tak mengetahui surat penguasaan fisik dan silang sengketa atas terbitnya SHM No.02313 atas nama Rakiyo dan kini sudah beralih ke nama Budi Kartono.

Sementara info yang diterima awak media, Camat Ed diduga telah menandatangani surat penguasaan fisik dan silang sengketa lahan di Dusun 2 sehingga bisa terbit SHM No.02313 atas nama Budi Kartono.

Konfirmasi awak media kepada Camat Labuhan Deli Ed terkait persoalan SHM No.02313 atas nama Budi Kartono yang menimpa SK Camat milik Merawati tak dijawab.

Sebagaimana dikutip dari Kompas, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah sepakat membentuk tim khusus lintas kementerian dan lembaga untuk menindak tegas mafia tanah.

Tim ini juga akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Presiden memerintahkan agar tegas menyangkut hak rakyat dan negara sendiri akan patuh terhadap aturan hukum jika pemerintah memang punya kewajiban untuk membayar ganti rugi tanah dan sebagainya," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (23/5/2022).

"Tapi yang mafia-mafia (tanah) juga akan kita selesaikan dan kita sudah sepakat untuk segera membentuk tim lintas kementerian dan lembaga, termasuk KPK untuk melakukan prosedur dan melakukan penilaian atas ini semua. Saya akan tindak lanjuti," lanjutnya.

Menurut Mahfud, mafia tanah saat ini sudah semakin merugikan masyarakat.

Di mana orang tidak punya hak atas tanah, tiba-tiba menang di pengadilan sampai ke tingkat Mahkamah Agung (MA). 

"Padahal itu tanah negara, tanah rakyat gitu. Nah ini kita sekarang akan tegas kalau ada indikasi pidananya, lalu bekerja di tingkat bawah sampai ke atas itu Kejaksaan Agung akan melakukan tindakan tegas," ungkap Mahfud.

Reporter : Tim

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel