Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Panton Dapat Sorotan Tajam


Dikonews7 - 

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu Utara, Yusrial Suprianto kecewa dan akan segera memanggil Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Labura. 

Hal itu terkait dugaan pengadaan mesin yang baru dianggarkan dari APBD-P Tahun 2022 diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya. 

Yusrial Suprianto yang juga Kordinator Bidang Komisi C mengatakan akan segera memanggil Suherman, Kadis Perhubungan dan meminta jawaban terkait itu melalui Rapat Dengar Pendapat serta akan melaporkan dugaan korupsi ini kepada penegak hukum.

"Jika itu benar (mesin bekas-red), saya sangat menyesalkannya, itu sudah menyalahi aturan, kalau pengadaan itu kan harusnya mesin baru, uang negara banyak kok (cukup-red) kok beli second (bekas), secepatnya akan kita panggil Kepala dinasnya untuk menjelaskan ini" ujar Politisi PKB itu dengan nada kesal, Rabu (18/01/2023) melalui selulernya. 

Untuk informasi, menurut yang tertulis di Rencana Kerja dan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKPA SKPD) tahun 2022, kegiatan pengadaan Mesin Panton dan kelengkapannya dengan spesifikasi :4d32 (100HP @3500 rpm, 3298cc, 4 silinder) 4d33 (120HP @3200rpm, 4214cc 4 silinder dengan anggaran Rp. 195.000.000,00; (seratus sembilan puluh lima juta rupiah), namun anehnya kegiatan yang dikerjakan oleh CV Dhana Rama yang berdomisili di kota Medan itu dikerjakan hanya dengan nila kontrak Rp 145.000.000.

Terpisah, Tumpal Siregar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perhubungan terkesan buang bola, Ia mengatakan masalah spesifikasi dan perencanaan kegiatan yang menetukan bidang, PPK hanya membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS). 

"PPK tidak berhak untuk membuat spesifikasi karena bukan tupoksinya, anggarannya ada di bidang, mereka yang membuat kegiatan pengadaan, kemudian melakukan survei," elak Tumpal. 

Sementara Itu, Andi Nasution Kabid Lalu Lintas yg juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK) mengaku sudah berkoordinasi dengan PPK, karena pihak perusahaan yang mengerjakan kegiatan tidak bisa membeli mesin baru dengan spesifikasi tersebut, dengan alasan tidak ada toko yang menjualnya. 

"Pihak perusahaan yang mengerjakan tidak bisa mendapatkan mesin yang baru," sebut Andi. 

Dari keterangan kedua pejabat Dinas Perhubungan yang saling membuang badan ,di dalam pengadaan mesin panton di Desa Teluk Binjai kuat dugaan mengandung Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Reporter : SS/OT

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel