Setahun Sembunyi, Pemerkosa Anak di Bawah Umur di Tangkap, 1 Lagi Buron


DikoNews7 -

Tersangka pemerkosa anak bawah umur Riansyah (27) warga Sei Baharu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Minggu (22/1/2023).

Gelar paparan Polres Pelabuhan Belawan Sabtu(21/1), tersangka disebut-sebut ditangkap saat bersembunyi di kawasan Pelabuhan Sekupang Batam Kepulauan Riau.

Tersangka Riansyah memakai sebo berwarna hitam dan baju orange bernomor 15 digendang dari jeruji besi menuju lokasi pemaparan kasus.

Diketahui kasus luar biasa (extra ordinary crime) yang menimpa korban Bunga (16) ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan sempat viral di media sosial.

Sementara tersangka bernama Ridho yang alamatnya berpindah-pindah masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kasus pemerkosaan telah dilapor orangtua Bunga, M Ali terhadap Riansyah dengan No. STTLP/ 720/ XII/ 2021/ SPK Terpadu dan Ridho dengan No. STTLP/ 721/ XII/ 2021/ SPK Terpadu tertanggal 31 Desember 2021.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Jhosua Tampubolon mengatakan tersangka pencabulan anak bawah umur ditangkap di Batam Riau.

"Kasus sempat menyita perhatian publik menjadi atensi. Kami meminta dukungan seluruh warga dan elemen lainnya agar Polres Pelabuhan Belawan dapat bekerja semaksimal mungkin," papar Kapolres Pelabuhan Belawan.

Reporter : Man

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel