Dirjen Imigrasi : Syarat Rekomendasi Kemenag untuk Mengurus Paspor Umrah Sudah Dicabut


DikoNews7 -

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyampaikan bahwa rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) sudah tidak menjadi syarat pengurusan paspor untuk umrah dan pencabutan syarat tersebut juga dibahas saat audiensi dengan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI).

Persyaratan permohonan paspor diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 4, adapun pencabutan rekomendasi Kementerian Agama sebagai syarat

pengurusan paspor untuk umrah tercantum dalam Surat Dirjen Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070 Tanggal 22 Februari 2023. 

“Kita jangan mempersulit masyarakat yang ingin menjalankan ibadah, Imigrasi selalu berkomitmen untuk melayani secara maksimal jamaah haji dan umrah, baik pada saat pembuatan paspor maupun dalam proses berangkat dan pulang dari dan ke tanah air", ucap Dirjen Imigrasi, Silmy Karim ketika dikonfirmasi pada Jumat (24/02/2023).

"Dicabutnya syarat rekomendasi Kemenag bukan berarti Imigrasi tidak melakukan pengawasan, Ia menegaskan bahwa Imigrasi akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap pemohon paspor yang diduga dapat melakukan penyalahgunaan", Lanjutnya.

Pemeriksaan tetap dilakukan di kantor imigrasi dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dengan melalui wawancara singkat oleh petugas karena 

hasil evaluasi dan rekomendasi Kemenag tidak menjamin bahwa paspor tidak akan disalahgunakan pada saat di luar negeri.

"Setelah kebijakan ini diterapkan, saya minta perusahaan/asosiasi penyelenggara umrah dan haji untuk memastikan jemaahnya kembali ke tanah air, jika terbukti ada penyelenggara haji dan umrah yang melanggar ketentuan maka kami akan evaluasi lagi kebijakannya,” Tuturnya.

Pemastian kepulangan jamaah umrah juga mendukung kesepakatan pemerintah Indonesia dan pemerintah Arab Saudi dalam pembatasan penempatan pekerja migran Indonesia yang saat ini moratorium penempatan PMI di Arab Saudi masih berlaku dengan menerapkan sistem penempatan satu kanal (SPSK).

Laporan Analisis Data Penempatan dan Perlindungan PMI Pusat Data serta Informasi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) periode tahun 2021 menunjukkan, Arab Saudi menempati peringkat ke-7 dalam hal penempatan TKI dengan total 747 orang dan angka tersebut sangat jauh dibandingkan dengan jumlah TKI penempatan Hong Kong yang berada di peringkat ke-1, sebanyak 52.278 orang. 

Dalam periode tahun 2022, Arab Saudi masih menempati peringkat yang sama meskipun angka penempatan meningkat signifikan, yakni total 4.676 orang.

Pada periode bulan Januari 2023, data BP2MI menunjukkan bahwa Arab Saudi masih konsisten di peringkat ke-7 dalam penempatan TKI, yaitu 454 orang. 

"Berdasarkan statistik terbaru, lima negara penempatan TKI terbanyak adalah di Malaysia (9.523 orang), Taiwan (5.899 orang), Hong Kong (4.844 orang), Korea Selatan (1.100 orang) dan Jepang (575 orang)", Tutupnya. 

Reporter : Nur

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel