Mafia Tanah Desa Helvetia Buramnya Potret Hukum Sumatera Utara

Foto (Istimewa) : Dugaan keganjilan surat pernyataan penguasaan fisik milik Rakio.

DikoNews7 -

Meski telah dicanangkan sejak lama, pemberantasan mafia tanah melalui Satgas Mafia Tanah yang dilakukan oleh Kejaksaan, Kepolisian dan Kementerian ATR/BPN-RI, ternyata belum mampu membongkar dugaan praktek-praktek mafia tanah di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Pada dasarnya, setiap maladministrasi penerbitan sertifikat hak milik akan menghasilkan konflik agraria, baik yang laten maupun yang manifest di tengah-tengah masyarakat.

Merujuk pada kejadian yang dialami Merawati warga Jalan Banten Dusun IX Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, yang sebagian tanahnya diserobot oleh Rakio. 

Berangkat dari kejadian tersebut, diduga produk mafia tanah terindikasi pada lahirnya sertifikat hak milik atas nama Rakio yang kemudian berganti dengan atas nama Budi Kartono ini, berdalihkan lahan PTPN (eks HGU) itu, diduga cacat hukum.

Lemahnya penegakan hukum di Sumatera Utara ini dinilai akan berakibat pada kejahatan selanjutnya, yakni dugaan penyuapan kepada oknum yang terlibat. Dugaan penyuapan inilah menjadi pemicu mulusnya kelahiran sertifikat hak milik atas nama Rakio. 

Ibarat sel kanker yang mengalami metastasis, diduga jaringan mafia tanah Desa Helvetia telah menjalar kemana-mana. Meski wujudnya tak kasat mata, tapi daya rusaknya sangat nyata. 

Sialnya, banyak kasus tanah berdalihkan lahan PTPN (eks HGU) di Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, negara pun tak bisa menjamin hak kepemilikan lahan yang seharusnya menjadi layanan mendasar bagi masyarakatnya.

Tampaknya itulah yang terjadi pada sengketa tanah yang melibatkan antara Merawati dengan Rakio. Kedua pihak memperebutkan sebagian lahan di Dusun II Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang. 

Pihak Merawati mempersoalkan keputusan Kepala Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02313 Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang tanggal 8 September 2022, dengan Surat Ukur Nomor 495/Helvetia/2022 tanggal 6 September 2022, luas 1.888 meter persegi yang semula atas nama Rakio kemudian berganti atas nama Budi Kartono.

Merawati melalui kuasa hukumnya dari Ardianto Coorporate Law Office, dalam keterangan persnya menyampaikan, bahwa pihaknya melakukan upaya hukum dan menggugat Kepala Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang ke PTUN Medan, berdasarkan reg no. 5/G/2023/PTUN.MDN.

Ardianto Coorporate Law Office melakukan upaya hukum karena telah menimbulkan kerugian nyata bagi kliennya selaku penggugat, sehingga penggugat mempunyai hak untuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

“Senyatanya klien kami selaku penggugat tidak pernah mengalihkan, menjual dan/atau memindahtangankan kepada siapapun, baik kepada Rakio ataupun Budi Kartono maupun kepada orang lain,” ujar Direktur Ardianto Coorporate Law, Andi Ardianto belum lama ini. 

Andi menduga, Merawati menjadi korban mafia tanah. Sebab, para oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab terus menerus mencari celah untuk menyerobot tanah miliknya seluas bekisar 5600 meter persegi.

Celakanya, ternyata sertifikat hak milik atas nama Rakio kemudian berganti atas nama Budi Kartono ini menyerobot tanah milik Merawati yang sudah ada Putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI). 

Dari dokumen-dokumen yang dihimpun dari berbagai sumber yang dapat dipercaya. Riwayat tanah milik Merawati tersebut berdasarkan : 

Pertama, Surat Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Provinsi Sumatera Utara nomor 570-34/I/91 tanggal 3 Januari 1991, lahan di Dusun II Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli (tanah yang dimaksud) tidak termasuk dalam areal HGU PT Perkebunan IX yang saat ini disebut dengan nama PTPN II.

Kedua, Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara (Gubernur Sumatera Utara) nomor 593/12187 tanggal 11 Mei 1991, menegaskan kembali bahwa areal di Dusun II Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli itu tidak termasuk dalam sertifikat HGU, dan permohonan untuk membangun rumah karyawan PT Perkebunan IX (yang saat ini disebut dengan nama PTPN II) diatas tanah tersebut tidak dikabulkan.

Ketiga, Surat Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang tanggal 23 September 1989, yang menerangkan bahwa areal yang dimaksud tidak termasuk di dalam areal PT Perkebunan IX (yang saat ini disebut dengan nama PTPN II).

Keempat, Surat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Deli Serdang (Bupati Deli Serdang) tertanggal 29 Maret 1995, yang menerangkan tanah bekisar 5600 meter persegi tersebut adalah kepunyaan Merawati.

Kelima, Putusan PTUN No.86/G/2000/TUN-MDN tanggal 29 Mei 2001.

Keenam, Putusan Mahkamah Agung RI Reg.No.139 K/TUN/2002 tanggal 21 April 2004 jo. Putusan Pengadilan Tinggi TUN-Medan no.76/BDG.G.MDN/PT.TUN-MDN/2001 tanggal 19 September 2001.

Ketujuh, Surat Keterangan Tanah No.592.2/0157/II/2006 tanggal 20 Februari 2006 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, yang diregistrasi Camat Labuhan Deli no.21/SK-LD/1991 tanggal 7 Maret 1991.

Kedelapan, Perintah Pelaksanaan Putusan (Eksekusi) dari PTUN Reg. No.W2.D.AT.04.10-246/2005 tanggal 12 September 2005.

Kesembilan, Putusan Perdata Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No.14/Pdt.G/2006/PN-LP tanggal 8 Januari 2007.

Kesepuluh, Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.115/PDT/2008/PT.MDN tanggal 09 Juni 2008.

Kesebelas, Putusan Mahkamah Agung RI No.537 K/PDT/2011 tanggal 14 September 2011.

Keduabelas, Penolakan intervensi terhadap Rakio Cs berdasarkan putusan Sela dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam nomor : 14/Pdt.G/Int/2006/PN-LP.

Berdasarkan hal itu, sudah jelas tanah bekisar 5600 meter persegi di Dusun II Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, milik Merawati yang telah berkekuatan hukum tetap, dan tidak termasuk dalam areal PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II yang dulu disebut dengan PT Perkebunan IX.

Perihal ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang belum lama ini mengundang para pihak untuk mediasi, sesuai dengan surat undangan mediasi nomor HP.03.02/124-12.07/I/2023 tanggal 27 Januari 2023. 

Mediasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, Abdul Rahim dan dihadiri pihak Merawati beserta kuasa hukumnya dan Kepala Desa Helvetia, Agus Salim. Namun, pihak dari Rakio dan Budi Kartono tidak hadir dalam mediasi.

Dalam mediasi tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, Abdul Rahim tak memungkiri bahwa ada oknum-oknum di jajaran internalnya terlibat dalam penerbitan sertifikat hak milik atas nama Rakio dan menjadi atas nama Budi Kartono.

Publik bertanya-tanya, Ada apa dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang? Apakah bisa secara hukum, terbitnya sertifikat hak milik atas nama orang lain diatas lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap?

Seiring berjalannya waktu dan melalui penelusuran yang panjang dengan meminta penjelasan baik dari pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang maupun pihak pemerintahan Kecamatan Labuhan Deli dan Desa Helvetia, menerangkan asal muasal terbitnya sertifikat hak milik atas nama Rakio kemudian berganti atas nama Budi Kartono.

Ternyata, Rakio memohonkan kepada PTPN II untuk membayar rumah karyawan (aset PTPN II) dengan surat keterangan no.2.5-BS/Ket/21/II/2022 ditandatangani oleh Senior Executive Vice President PTPN II yakni Syahriadi Siregar, tanggal 18 Februari 2022, yang menerangkan bahwa Rakio telah membayar ganti rugi eks HGU PTPN II nomor 2.5-BS/BA/27/II/2022 sebesar Rp3.109.260.000,- dengan luas tanah 1.888 meter persegi dan luas bangunan 84 meter persegi.

Padahal, dari luas tanah 1.888 meter persegi yang dimohonkan Rakio, bekisar sembilan ratusan meter persegi menyerobot tanah milik Merawati yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Anehnya, meskipun ketika itu Kepala Desa Helvetia masih dijabat oleh Agus Sailin, diduga tanpa sepengetahuan Agus Sailin, Sekretaris Desa Helvetia Komarudin menandatangani surat pernyataan penguasaan fisik milik Rakio. 

Padahal, sebelumnya Komarudin sebagai saksi, juga menandatangani surat keterangan tanah dengan nomor 592.2/0157/II/2006 tanggal 20 Februari tahun 2006 yang dikeluarkan Kepala Desa Helvetia, yang menyatakan tanah tersebut milik Merawati.

Dalam hal ini, kembali menjadi pertanyaan publik, Ada apa dengan Komarudin yang dinilai berperan ganda turut menandatangani surat dari kedua belah pihak, yakni surat pernyataan penguasaan fisik milik Rakio dan surat keterangan tanah milik Merawati?

Lain halnya dengan pernyataan Camat Labuhan Deli Edy Saputra Siregar kepada wartawan dalam konferensi persnya. 

Edy menjelaskan bahwasanya Komarudin menandatangani surat penguasaan fisik ketika itu sebagai Plt (Pelaksana tugas lanjutan) Kepala Desa Helvetia. 

Tidak sependapat dengan Camat Labuhan Deli, eks Kepala Desa (Kades) Helvetia Agus Sailin mengaku heran atas keterangan Camat Labuhan Deli tersebut soal Komarudin sebagai Plt Kades Helvetia.

Hal itu, dibantah oleh eks Kepala Desa Helvetia Agus Sailin dan mengaku heran atas keterangan Camat Labuhan Deli tersebut soal Komarudin sebagai Plt Kepala Desa Helvetia.

Ketika itu, Agus Sailin masih menjabat sebagai Kepala Desa Helvetia, dan Agus Sailin kepada wartawan mengaku ketika dirinya menjabat tidak adanya Plt Kepala Desa Helvetia.

Agus Sailin juga mengaku tidak mengetahui perihal adanya surat pernyataan penguasaan fisik milik Rakio yang ditandatangani oleh Komarudin. Namun, Agus Sailin mengaku mengetahui tanah itu milik Merawati setelah adanya konflik agraria di lahan tersebut.

Mungkin menjadi tanda tanya dalam pikiran kita, Apakah bisa seorang Sekretaris Desa menandatangani surat pernyataan penguasaan fisik tanpa sepengetahuan Kepala Desa? Kemudian, Ada apa dengan Camat Labuhan Deli yang turut menandatangani surat pernyataan penguasaan fisik milik Rakio? Walaupun telah menyerobot tanah milik Merawati yang sudah adanya putusan dari Mahkamah Agung RI.

Selain itu, ketika proses di PTUN Medan berlangsung, dan adanya pemanggilan dari PTUN Medan terhadap Rakio, anehnya bukan Rakio yang hadir, malah pihak Budi Kartono yang menghadiri dan pihak Budi Kartono dikabarkan memohon intervensi kepada PTUN Medan terkait perkara tersebut. 

Pertanyaan publik soal dugaan mafia tanah Desa Helvetia, mengapa hukum di Sumatera Utara belum ditegakkan? Apakah benar semua bisa diatur asal ada uang? Tentunya masyarakat berpendapat, inilah buramnya potret hukum di Sumatera Utara yang terkesan masih tebang pilih. 

Publik pun bingung, terkejut, heran. Penegakan hukum macam apa yang ada di Provinsi Sumatera Utara ini?

Dalam kajian penulis, kondisi ini membutuhkan keseriusan pemerintah dan aparat penegak hukum bagaimana mengusut tuntas praktek mafia tanah di Sumatera Utara khususnya di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli. 

Selain itu, publik juga berharap pihak PTUN Medan profesional dalam menangani perkara ini. Harapannya, pemberantasan mafia tanah di daerah tersebut agar cepat terungkap dan pelaku yang terlibat segera tertangkap. 

Sumber : Net24jam.id

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel