Bupati Rohil dan Istri Dilaporkan ke Polda Riau, Kuasa Hukum Sebut Ada Unsur Pemerasan


DikoNews7 -

Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong dan istrinya Sanimar , dilaporkan ke Polda Riau. Dikabarkan terkait dugaan tindak pidana penipuan dengan iming-iming proyek.

Kasus dugaan penipuan itu dilaporkan oleh seorang pengusaha Pekanbaru, Hendri Ardi (HA) (48), ke SPKT Polda Riau pada Senin tanggal 13 Maret 2023 lalu. Dalam laporannya itu, korban HA didampingi oleh kuasa hukumnya Bambang Keristian SH dan Partners.

“Laporan kasus penipuan dan atau penggelapan itu tertera dalam Laporan Polisi itu dengan Nomor : LP/B/103/III/2023/SPKT/POLDA RIAU, Tanggal 13 Maret 2023,” ujar Bambang Keristian SH.

Laporan tersebut juga dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan SH SIK.

Menanggapi laporan yang kini telah terbit di sejumlah media online tersebut, Bupati Rohil Afrizal Sintong SIP melalui kuasa hukumnya Sartono SH MH dalam siaran pers dengan tegas membantah tuduhan unsur-unsur perbuatan hukum sebagaimana yang di laporkan.

“Kita tegaskan tuduhan itu tidak benar. Bahkan pak Bupati merasa ada unsur pemerasan”, kata Sartono SH MH selaku kuasa hukum Bupati Rohil.

Saat ini sebut Advokat Sartono, pihaknya juga telah menyiapkan bukti-bukti bantahan untuk mendukung proses penyelidikan.

”Alat buktinya sedang kita kumpulkan agar lengkap dan tuduhan itu kita bantahkan nantinya dengan semua kelengkapan bukti yang sedang kami susun dan disini pak Bupati merasa ada tekanan yang dilakukan si Pelapor,” ungkapnya.

Terakhir Sartono menegaskan bahwa perbuatan pelapor tersebut tidak benar dan ini telah melakukan pencemaran nama baik kliennya.

“Kami patut menduga pelapor juga melakukan pemerasan dengan skenario yang dibangunnya, maka dengan demikian dalam waktu dekat ini kami dari tim kuasa hukum pak Bupati Afrizal Sintong akan melakukan upaya hukum balik terhadap laporan tersebut,” pungkasnya.

Terpisah, kuasa hukum pelapor (HA), Bambang Keristian SH dan Partners. menjelaskan, laporan kliennya HA ke Polda Riau untuk saat ini telah berjalan lebih dari 12 hari lamanya sejak kasusnya di laporkan.

“Klien kami melaporkan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh Bupati Rokan Hilir beserta istri,” jelasnya.

Bambang menjelaskan, dugaan penipuan itu berawal saat kliennya, Hendri Ardi beserta istrinya Y di iming-imingi (dijanjikan) proyek di Kabupaten Rokan Hilir dengan menyuruh pelapor mentransfer sejumlah uang ke rekening teman terlapor bernama NS.

“Ada juga uang cash yang diberikan ke terlapor melalui ajudan terlapor RW dan wanita WW Chang untuk keperluan pribadi Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong dan istrinya Sanimar,” kata Bambang.

Namun, kata dia, setelah uang diberikan paket proyek yang dijanjikan pada tahun 2022 hingga kini tak kunjung diberikan kepada kliennya.

“Klien saya telah menyerahkan uang sebesar Rp3,2 milyar. Namun paket proyek yang dijanjikan tak ada,” ungkapnya.

Bambang mengatakan, sebelum dilaporkan ke Polda Riau, kliennya juga telah berusaha membangun komunikasi tapi tidak menemukan titik terang, malah Kadis PU Rokan Hilir mau memediasi atas nama perwakilan Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong namun tak selesai.

“Terkait mediasi itu juga tidak ada titik temunya dan cara berlarut-larut hingga sepertinya jalur hukum yang harus kami tempuh,” sebut Bambang.

Lanjut Bambang, bukti-bukti juga telah dilampirkan terkait laporan ini kepada penyidik saat di ruang pemeriksaaan Subdit 1 Ditreskrimum Polda Riau.

“Rekaman pembicaraan kami pegang mau memberikan proyek, mereka minta damai dan akan membayar sebagian, dan proyek juga mau dikasih,” katanya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar, dilaporkan pada tanggal 13 Maret 2023,” jawab Asep singkat dilansir dari riausatu. (*)

 

 

 

 

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel