Empat Perangkat Desa Yang di Berhentikan Kades Perkebunan Sei Balai Akan Tempuh Jalur Hukum


DikoNews7 -

Empat Perangkat Desa Perkebunan Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, diduga diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa (Kades).

Keempat perangkat desa tersebut adalah, Nurmawansyah, Agus Salim, Edi dan Bambang Nurdiansyah, telah menerima surat dari Kades Perkebunan Sei Balai, perihal pemberitahuan kerja, dimana sebelumnya juga telah menerima surat peringatan tertulis (SP I, II dan III) dari Kades Perkebunan Sei Balai, pada Selasa 07 Februari 2023 lalu.

Atas dasar itu, keempat perangkat desa ini langsung menempuh jalur hukum, Jumat 03/03/2023, kuasa hukum dari perangkat desa tersebut melayangkan surat somasi untuk Kades Perkebunan Sei Balai.

Dalam surat somasi tersebut, Kades Sei Balai diminta untuk segera membatalkan/menarik surat pemberhentian sebagai perangkat desa Perkebunan Sei Balai dan meminta secepatnya untuk dapat memulihkan /mengaktifkan kembali klien kami  sebagai perangkat desa di Desa Perkebunan Sei Balai pada posisi dan jabatan yang di terima.

Jika sejak surat somasi ini saudara Susanto selaku Kades Perkebunan Sei Balai belum juga melakukan dan atau memulihkan / mengaktifkan kembali klien kami  sebagai perangkat desa Perkebunan Sei Balai sesuai dengan uraian-uraian keberatan yang disampaikan, selanjutnya sdr Susanto selaku Kades Perkebunan Sei Balai akan kami  tindak lanjuti sesuai dengan proses hukum baik pidana, perdata serta PTUN yang dijamin oleh Peraturan Perundang-Undangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa hukum, Ramadhan Zuri SH berharap kepada Bupati Batu Bara, Ketua DPRD dan instansi terkait untuk menindaklanjuti persoalan secara arif dan bijaksana sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Sebelumnya para perangkat desa telah buat pengaduan ke DPRD Batu Bara, dan Insyah Allah akan diadakan RDP Minggu depan,“ ujarnya.

Salah seorang perangkat desa, Nurmawansyah mengaku sudah sejak beberapa Minggu lalu mereka sudah sampaikan surat keberatan ke DPRD, PMD kabupaten Batu Bara serta Camat Sei Balai, tetapi belum ada tindak lanjut apa pun.

Namun, Senin 06 Maret 2023 nanti baru akan digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Jadi sembari menunggu RDP, somasi ini bermaksud biar kami juga tahu apa tanggapan Kades Perkebunan Sei Balai, tuturnya.

“Ini bukan ada maksud yang lain-lain, kami hanya mempertahankan hak kami sesuai SK kami yang diterbitkan. Biar Kades enggak mena-mena melakukan tindakan, “ ujar Nurmawansyah.

Kita ini hidup di negara hukum, enggak ada yang hebat, di atas langit masih ada langit kan bang, cetusnya kepada DikoNews7-, Kamis (02/03/2023).

Nurmawansyah berharap masalah ini segera selesai dengan baik, enggak lagi keg gini-gini, kontestasi Pilkades sudah berakhir. Saatnya ya ini pimpinan kami, ini yang kami dukung. Tapi sesuailah sama peraturan.

Menurut Wakil Sekretaris DPD KNPI kabupaten Batu Bara Yusuf Qordowi yang juga salah satu aktivis muda Batu Bara menyebutkan, bahwa tindakkan yang dilakukan oleh Kades Perkebunan Sei Balai itu seenaknya saja.

Pada hal sangat jelas melanggar Perda No. 9 tahun 2021 dan surat edaran Bupati No. 411.4 / 1059. Maka dengan itu bahwa baik secara pribadi maupun kelembagaan, saya sangat berharap agar Bupati Batu Bara Ir H Zahir MAP dan DPRD Batu Bara segera menindak lanjuti masalah ini secara mendalam supaya tidak berlarut-larut, terang Yusuf.

Sementara itu, Kades Perkebunan Sei Balai, Susanto saat dikonfirmasi awak media melalui Wa 0813 7712 ×××× Jumat (03/03/2023) beberapa kali mulai pukul 08.37 Wib mengatakan lagi rapat.

Kemudian, sekitar pukul 11.19 Wib dihubungi kembali dan dengan singkat mengatakan masih di jalan, sekitar pukul 13.23 Wib dihubungi kembali melalui Wa nya menyebutkan bentar ya bang, 

Selanjutnya, sekitar pukul 14.23 Wib dihubungi kembali berdering tapi tidak diangkat. Hingga pukul 15.23 Wib tidak ada tanggapan dari Kades Perkebunan Sei Balai terkait surat somasi pemberhentian terhadap perangkat desa Perkebunan Sei Balai.

Reporter : Erwin

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel