Ini Dia Oknum BPN Terlibat Mafia Tanah Serobot Tanah Haji Nimun


DikoNews7 -

Ahli waris Haji Nimun berhasil memenangkan gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas tanah seluas 4.464 M2 yang bernilai Rp 44.640.000.000,- (empat puluh empat miliar enam ratus empat puluh juta rupiah).

Hal tersebut disampaikan oleh PN Jaksel dengan putusan nomor 743/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel dan surat keterangan ikrah nomor W10.U3/2420/HK.02/2/2023, yang menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum atas sertifikat hak milik (SHM) nomor 11142/Bintaro/2019 atas nama Octa Raharjo dan Bunadi Tjatnika. 

PN Jaksel pun menyatakan tanah seluas 4.464 M2 senilai Rp 44 Miliar yang berasal persil 101 dan girik 1340 adalah milik ahli waris Haji Nimun Bin Haji Midan yang tidak pernah diperjual-belikan.  

Basri selaku cucu dari ahli waris haji Nimun mengucapkan rasa syukurnya atas putusan PN Jaksel tersebut dan mengungkapkan pihaknya sudah 4 kali berganti oknum kuasa hukum yang ternyata hanya memberi harapan palsu, bahkan menipu. 

Sampai akhirnya pihaknya bertemu dengan tim kuasa hukum dari Odie Hudiyanto, dari Kantor Hukum Odie Hudiyanto & Partners (OHP).  

“Kita sudah 4 kali ganti oknum yang ngakunya pengacara, ternyata nipu,” ujar Basri kepada Senin 20 Maret 2023 kemarin.

“Pokoknya gak jelas, foto copy aja bayar Rp 2 juta,” tambahnya. 

Pertemuan Ahli Waris Haji Nimun dengan Kuasa Hukum OHP

Setelah bertemu dengan OHP, Basri pun langsung mengungkapkan awal mula kasus penyerobotan tanah di Jalan Mawar Bintaro Senilai Rp 44 Miliar ini.

“Itu perjuangan panjang dari tahun 2019 dan mendapatkan lampu terang setelah ada putusan dari pengadilan. Memang perkara ini sangat sulit untuk diungkap, karena melibatkan oknum BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang rapih sekali bermain dengan mafia tanah,” ungkap Odie dilansir dari Disway.id.

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel