DPRD Kota Medan Sesalkan 2 Bangunan Diduga Tak Miliki PBG di Jalan Mustafa


DikoNews7 -

Saat Wali Kota Medan Bobby Nasution terus gencar memperbaiki Pendapatan Asli Daerah (PAD), masih ada saja masyarakat diduga tidak taat pada peraturan yang ada di Kota Medan. 

Hal itu terpantau langsung saat awak media melintasi jalanan yang ada di Ibukota Sumatera Utara, Selasa (21/03/2023).

Dua lokasi bangunan di tempat yang sama (berseberangan) di Jalan Mustafa, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan diduga Kebal hukum. 

Bangunan itu tepat disamping Gang atau Jalan Umar. Pasalnya, proses pembangunan masih tampak berlanjut tanpa terlihatnya plank Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang saat ini sudah berganti nama menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Bangunan yang didirikan berseberangan di pinggir jalan tersebut diduga ada oknum-oknum tertentu yang membackup dibaliknya dan sehingga seperti tak terpantau oleh pihak Kecamatan maupun Kelurahan.

Mengetahui adanya info bangunan tersebut, Kadis Perkim Kota Medan, Endar, sempat mempertanyakan lokasi bangunan dan akan turun ke lapangan. "Hari ini kita cek lapangan," ujarnya. 

Tak puas dengan tanggapannya, awak media pun berlanjut mencoba menelpon melalui nomor telepon WhatsApp miliknya, namun hanya berbalas pesan. 

"Lagi zoom meeting. Bangunan tersebut sudah diberikan SP III dan hari ini akan dilaporkan kepada Satpol PP untuk ditindaklanjuti," sebutnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (21/3/2023).

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE saat ditemui di ruangannya, Selasa (21/3/2023) sebelum paripurna dimulai, menghimbau agar anggota dewan yang tergabung di Komisi IV DPRD Kota Medan untuk menindaklanjuti. 

"Segera panggil dan bila perlu Komisi IV memanggil pemilik bangunan untuk Rapat Dengar Pendapat," tegas Hasyim, politisi Fraksi PDI Perjuangan.

Kemudian, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Daniel Pinem menghimbau agar masyarakat atau siapaun pihak-pihak tertentu mematuhi peraturan yang ada. 

Bagi yang tidak mematuhi perundang-undangan segera ditindak tegas. Yang pertama, itu kan sudah SP III menurut Dinas Perkim. Jadi, segeralah disurati Satpol PP untuk melakukan penindakan dan pembongkaran, jangan lama-lama lagi. 

"Kita mengharapkan stakeholder itu bekerjasama mulai dari trantip, kepling, lurah hingga camat harus melaporkannya ke Dinas Perkim bahwa di tempat itu telah terjadi pembangunan yang tidak memiliki PBG. Nah, disini sekarang yang sering kita temukan ini semua nggak berfungsi," jelas Daniel Pinem yang juga politisi PDI Perjuangan di DPRD Kota Medan. 

Dengan adanya laporan tersebut, dirinya mengaku sangat menyayangkan, sebab, Walikota Medan Dalam hal perizinan itu melibatkan dan mengharapkan kepling, ketika terjadi pembangunan atau renovasi di lingkungannya. 

"Diharapkan stakeholder menjalankan tugas hingga melakukan fungsinya dengan baik. Jangan karena ada temuan masyarakat atau temuan Wartawan, barulah ditindak lanjut," tandasnya. (*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel