Menteri ATR/BPN Pidanakan Oknum BPN yang Terbitkan Sertifikat di Kawasan HPK


DikoNews7 -

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto melakukan kunjungan ke Aula Arya Dharma Polda Kalteng. Kunjungan tersebut disambut ratusan warga korban mafia tanah di kota Palangka Raya, pada hari Jumat, 24 Maret 2023. 

Dalam konferensi pers yang diadakan, Hadi Tjahjanto menjawab beberapa permasalahan yang diajukan oleh perwakilan masyarakat terkait penerbitan sertifikat di kawasan hutan HPK.

Menurut Hadi Tjahjanto, jika kawasan HPK tersebut belum dilepaskan oleh KLHK, maka tidak dapat diterbitkan sertifikat oleh oknum BPN. 

Ia menegaskan bahwa jika ada oknum BPN yang menerbitkan sertifikat di atas kawasan hutan HPK tersebut, maka oknum BPN tersebut dapat dipidanakan. 

Pernyataan tersebut disambut baik oleh kalangan masyarakat, terutama yang terdampak oleh mafia tanah di kota Palangka Raya.

Kunjungan dan konferensi pers tersebut dihadiri oleh beberapa pejabat penting, termasuk Gubernur Kalimantan Tengah, Ketua DPRD Prov Kalteng, Kapolda Kalteng, Danrem 102/PJG, Kajati Kalteng, dan Irwasda Polda Kalteng. 

Hal ini menunjukkan bahwa praktek mafia tanah yang marak akhir-akhir ini di kota Palangka Raya menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan pihak keamanan setempat.

Kesimpulan dari kunjungan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto adalah bahwa sertifikat baru yang diterbitkan oleh oknum BPN di kawasan hutan HPK dapat dipidanakan.

Sebelum menerbitkan sertifikat, BPN harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan KLHK untuk pelepasan dan diterbitkan sertifikat melalui Tora di wilayah Desa yang masuk di area hutan HPK. 
 
Dengan adanya pernyataan tersebut, diharapkan dapat memberikan solusi bagi masalah mafia tanah yang terjadi di kota Palangka Raya. Dilansir dari DayakNews

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel