Miliki Sabu, Warga Padang Bulan Dibekuk Team Sat Narkoba Polres Labuhanbatu


DikoNews7 -

Dikibusi warga, seorang pria pelaku narkoba berinisial IA (25), warga Jln Padang Bulan, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara dibekuk Team Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Polda Sumut.
 
IA diamankan petugas saat sedang berada di depan rumahnya di wilayah Padang Bulan pada Kamis 16 Maret 2023. Hal itu diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi, Senin (20/3/2023).

Diungkapkan Kasat, penangkapan terhadap tersangka IA alias ALM terjadi atas dasar menindak lanjuti Aduan Masyarakat (Dumas) tentang adanya dugaan perdagangan narkoba di lokasi tersebut.

"Berdasarkan Dumas itu kita langsung melakukan pengintaian dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka. Kepada petugas tersangka IA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial FI yang saat ini masih dalam proses pengembangan", Ujarnya.

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka atau pelaku, lanjut Kasat, petugas berhasil menemukan 1 Bungkus Plastik klip berukuran sedang dan 2 Bungkus Plastik Klip ukuran kecil yang di duga berisi narkotika jenis sabu.

"Selain barang bukti sabu, kita juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 Unit Timbangan Elektric, 1 Unit Sekop yang terbuat dari bahan pipet dan uang tunai hasil penjualan senilai Rp. 330 ribu", ucapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Reporter : Indra Dharma

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel