Prapidkan Polda Jambi Karena Dijadikan Tersangka Sengketa Tanah, Rudini Oei Jalani Sidang Perdana


DikoNews7 -

Kartika & Rouly Law Firm selaku Tim Kuasa Hukum dari Rudini Oei yang mendapatkan kriminalisasi atas penetapan tersangkanya menjalani sidang  pertama Praperadilan di Ruang Sidang Cakra II Pengadilan Negeri Jambi, Senin (13/03/2023).

Sidang Praperadilan ini teregister dengan nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN JMB di Pengadilan Negeri Jambi.

Diketahui sebelumnya, melalui Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor R/32.A/II/RES.1.24./2023/Ditreskrimum Kepolisian Daerah (POLDA) Jambi tertanggal 27 Februari 2023, Rudini Oei ditetapkan sebagai tersangka dalam hal penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHPidana atau Pasal 389 KUHPidana. 

Pada kesempatan sidang pertama ini, Kartika & Rouly Law Firm selaku Tim Kuasa Hukum dari Rudini Oei menyatakan secara tegas bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya jelas tidak sah. 

Pertama, pada faktanya kasus penyerobotan tanah ini masih berproses di upaya hukum perdata. Kedua, di sisi lain, Rudini Oei adalah pemilik sah dari tanah yang disengketakan karena masih memiliki Sertifikat Hak Milik.

Ketiga, Rudini Oei selalu membayar Pajak Bumi dan Bangunan setiap tahunnya atas tanah dimaksud. 

Hal ini (Penetapan tersangka Rudini Oei) sangat jauh dari rasa keadilan bagi klien kami, karena bagaimanapun penetapan tersangka dari Kepolisian Daerah Polda Jambi terhadap klien Kami sangat tidak beralasan. 

Kita tahu bahwa sengketa ini masih berproses di ranah upaya hukum Perdata, sehingga seharusnya apabila kita benar-benar memahami peraturan perundangan, hal ini sebenarnya tidak dapat terjadi begitu saja. 

Ini (Penetapan Tersangka terhadap Rudini Oei) jelas merupakan bentuk kesewenang-wenangan dari Pihak Kepolisian Daerah Jambi dan kami akan terus memperjuangkan hak-hak Klien Kami melalui proses upaya hukum yang ada, tegas Bunga Meisa Rouly Siagian SH MSc selaku salah satu Tim Kuasa Hukum.

Pada persidangan yang ada, Kepolisian Daerah Jambi selaku Termohon terlihat menghadiri persidangan yang dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB. 

Ricka Kartika Barus SH MH LL M CCDC® selaku Tim Kuasa Hukum, menerangkan,  selaku tim Kuasa Hukum, pihaknya percaya kebenaran akan dapat dilihat apabila kita menggunakan hati dan pikiran yang jernih dan objektif.

Kita lihat saja kedepan seperti apa, yang jelas hingga sampai saat ini, belum ada Sertifikat Hak Milik atas nama orang lain di atas tanah milik klien kami, belum ada penerbitan sertifikat baru terhadap sertifikat tersebut sehingga sampai saat ini tanah tersebut masih atas nama klien kami, sehingga jelas klien kami menguasai tanah tersebut secara fisik dan yuridis dengan SAH. 

Selanjutnya Klien Kami masih melakukan kewajiban-kewajiban selaku pemilik tanah seperti membayar pajak bumi dan 2 021 - 29601411 | www.kartikaroulylawfirm.com Gedung Dana Graha Lt.3 Unit.307 JL. Gondangdia Kecil No.1 RW.5 Cikini Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta - 10330 bangunan (PBB) atas tanah tersebut,” ungkap Ricka. 

Sidang I (Pertama) Praperadilan berisi agenda pembacaan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka.

Isi permohonan menyatakan uraian-uraian bahwa Kepolisian Daerah Jambi melakukan pelanggaran atas beberapa Peraturan Perundang-undangan dalam menetapkan status Tersangka terhadap Saudara Rudini Oei. 

Agenda sidang selanjutnya adalah Sidang kedua dengan agenda jawaban dari Pihak Kepolisian Daerah Jambi. (*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel