Dilaporkan Ke Babin, Pengedar Sabu di Damuli Diringkus Team Gabungan TNI-Polri


DikoNews7 -

Seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu inisial SKT alias TPG (47), warga Desa Damuli Kebun, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) ditangkap team gabungan TNI-Polri. 

SKT alias TPG diamankan oleh petugas Babinsa Koramil 01/ Aek Kanopan Kodim 0209/LB dan Bhabinkamtibmas Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu bersama Team Unit Intel di Dusun 1A, Desa Damuli Kebun, Kualuh Selatan, Labura pada sabtu pagi (8/4/2023). 

Penangkapan terhadap SKT terjadi sehari setelah adanya laporan dari masyarakat kepada Babinsa Desa Damuli Kebun Serma Junaidi dan Bhabinkamtibmas terkait maraknya peredaran narkoba diwilayah binaan mereka.

Selanjutnya informasi diteruskan kepada Pasi Intel Kodim 0209/LB Kapten Inf Guntur Wibowo dan lanjut berkoordinasi dengan pihak Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. Demikian di katakan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Roberto P Sianturi kepada wartawan pada sabtu sore diruang kerjanya.

Dijelaskan Roberto, usai menerima laporan pihaknya langsung membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan mengatur strategi penangkapan terhadap terduga pelaku.

"Dengan strategi dan perhitungan yang matang akhirnya pelaku berhasil diamankan petugas di Dusun 1A desa setempat beserta barang bukti sabu pelaku seberat 4,71 gram," Jelasnya.

Selain bareng bukti narkotika jenis sabu, lanjut Roberto, dari hasil penggeledahan petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 5 Unit HP berbagai merk, Uang tunai Rp. 4 Juta 195 Ribu, 2 Buah Gunting, 4 Bungkus Plastik Putih,  1 Buah Jarum Suntik, 1 Unit Timbangan Mini, 2 Buah Kaca Pirex dan 4 Buah tas.

"Kini SKT alias TPG sudah kita amankan di dalam sel tahanan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," Pungkas Roberto menerangkan.

Reporter : Indra Dharma

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel