Polsek Tanjung Pura Gagalkan Peredaran Ganja 105 Bal Dari Aceh Menuju Bandar Lampung


DikoNews7 -

Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura Polres Langkat berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis daun ganja kering dengan jumlah 105 bal (±105 kg), selain itu petugas juga menangkap 2 pelaku yang disinyalir sebagai kurir.

Penangkapan dilakukan Kamis (30/03/2023) sore, setelah dilakukan penyelidikan dari informasi yang diterima Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman, bahwa ada warga Aceh akan melintas membawa ganja dengan mobil Daihatsu Xenia warna putih bernomor polisi BL 1815 WT.

Selanjutnya Kanit Reskrim Iptu Hermawan SH berserta team berusaha  menghadang dan melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap mobil yang dimaksud di Jalinsum Medan-Aceh tepatnya di Desa Pematang Tengah, Dusun Harapan, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Saat dilakukan penggeledahan, dari dalam mobil ditemukan 3 (tiga) goni plastik yang berisi Narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 105 bal dan mengamankan 2 tersangka atas nama  Agus Safriyo (29) dan Deni Rinaldi (28) keduanya merupakan warga Dusun Rahayu, Desa Pondok Kemuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Madya Langsa, Aceh.

Kepada petugas, keduanya mengaku jika barang haram tersebut dibawa dari Kota Langsa dan akan dibawa ke kota Bandar Lampung dengan upah pikul sebesar Rp 40 juta dan baru diterima Rp 3 juta, dimana sisa upah akan di bayar oleh Adul warga Bandar Lampung saat sampai tujuan.

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK SH MH melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.

"Pelaku ditangkap dengan barang bukti 105 bal daun ganja kering, keduanya merupakan kurir dan mengaku baru satu kali ini melakukan pengiriman, saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan dan secepatnya akan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat," ucap AKP Joko Sumpeno. 

Reporter : Kurnia02

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel