Terduga Bandar Sabu Diringkus Team Gabungan Kodim 0209/LB dan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu


DikoNews7 -

Menindak lanjuti informasi dari masyarakat, Team Gabungan Kodim 0209/LB dan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang pria berinisial KAL alias Kamal, terduga bandar sabu yang beroperasi di wilayah Desa Tanjung Harapan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).

Tersangka  KAL alias Kamal diamankan Team Gabungan TNI-Polri di Dusun Tanjung Makmur, Desa Tanjung Harapan pada 05 April 2023 kemarin. Hal itu diungkapkan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Roberto P Sianturi usai giat gelar perkara pengungkapan kasus narkotika, Kamis (06/04/2023) malam.

Diungkapkannya, penangkapan terhadap tersangka KAL alias Kamal  dilakukan personil gabungan intel kodim 0209/LB dan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berdasarkan informasi dari masyarakat kepada personil kodim 0209/LB.

"Menyikapi informasi tersebut, personil intel Kodim 0209/LB dan petugas Satres Narkoba Polres Labuhanbatu segera melakukan koordinasi untuk melakukan penyelidikan ke TKP," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan di TKP, lanjut Kasat, personil Gabungan berhasil mengamankan pelaku atau bandar narkotika jenis sabu beserta barang bukti narkotika jenis sabu milik pelaku sebanyak 4 Buah plastic klip berukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 3,7 gram, 1 Unit Timbangan Elektrik, 1 Buah Bong (alat hisap sabu), 1 buah kaca pirek, uang tunai senilai Rp. 1.630.000 (satu juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah), 2 buah mancis, 1 buah gunting, 1 buah senter kepala, 1 buah tas warna hitam, dan 1 Unit HP Android merk Vivo.

Roberto juga menjelaskan, tersangka KAL Alias Kamal juga merupakan residivis pidana yang sama pada tahun 2019 yang pernah di hukum penjara, kepada petugas tersangka juga mengakui barang bukti yang diamankan adalah miliknya.  

Usai giat pelimpahan berkas oleh personil Kodim, sanjutnya Satres Narkoba melakukan gelar perkara  dengan mengundang pengawas Internal dan pihak Kodim 0209/LB di Ruangan Gelar Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

Dari hasil gelar perkara disimpulkan bahwa terhadap  pelaku KAL Alias Kamal, sesuai pasal 184 KUHAP telah cukup bukti  melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu dan berkas  perkara akan di kirim ke Jaksa penuntut umum.
   
Terhadap tersangka KAL Alias Kamal  dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1)   Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Reporter : Indra Darma



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel