Bapak Tidak Ada Akhlak Perkosa Anak Kandung Selama Lima Tahun


DikoNews7 -

Polisi menangkap seorang bapak berinisial AEH (52) lantaran telah tega perkosa anak kandungnya selama lima tahun, sejak Februari 2019 hingga 5 Februari 2023.

"Tersangka melakukan perbuatan tercela itu pada Februari 2019, sewaktu korban tidur. Saat itu putri kandungnya itu masih berusia 11 tahun," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (4//5/2023).

Kemudian, lanjut Kombes Kusumo, pelaku memeluk korban dan mengajak korban untuk berhubungan badan. Korban menolak, yang kemudian membuat pelaku memukul korban dengan menggunakan rantai pintu hingga mengenai kepala yang mengakibatkan korban pusing.

"Korban ketakutan hingga akhirnya pelaku berhasil menyetubuhi korban," ucapnya.

Setelah menyetubuhi korban, pelaku mengancam akan memukul korban jika menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. Pelaku kembali memperkosa untuk kedua kalinya dengan cara yang sama.

“Terakhir kali perbuatan cabul dilakukan pelaku pada 5 Februari 2023 juga di tempat kosnya. Tindakan disertai dengan kekerasan memukul korban menggunakan tangan,” ujarnya.

Kejadian ini berhasil terungkap, saat korban berhasil kabur dari tempat kosnya pada 11 Februari 2023 dan bertemu perangkat desa setempat. Kemudian korban menceritakan perbuatan tercela yang dilakukan ayah kandungnya itu.

Setelah mendapatkan laporan dari perangkat desa dan korban, pihak Kepolisian Sidoarjo berhasil menangkap pelaku pada 3 Maret 2023 di Waru, Sidoarjo.

“Motif pelaku tega menyetubuhi anak kandungnya karena dorongan nafsu birahi. Akibat ditinggal istrinya meninggal dunia sejak 2019,” ucap Kombes Kusumo.

"Pelaku dikenakan ancaman hukuman 20 tahun penjara dikarenakan melakukan tindak kekerasan guna memaksa anak melakukan persetubuhan," imbuh Kombes Kusumo. (*)

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel