Diduga Galian C di Desa Karang Baru Kebal Hukum, Tanah Galian Dibandrol Rp115 Ribu


DikoNews7 -

Tambang galian C diduga ilegal bebas beroperasi di perbatasan Dusun I dan Dusun II Desa Karang Baru, kecamatan Datuk Tanah Datar, kabupaten Batu Bara. 

Aktivitas tambang galian C ilegal tersebut, terkesan adanya pembiaran. Pasalnya, tidak ada tindakan dari penegak hukum.

Berdasarkan pantauan awak media, Sabtu (20/05/2023), beberapa dump truk pengangkut tengah menunggu mengambil muatan tanah merah. 

Terlihat juga satu alat berat tengah beraktivitas dan truk pengangkut material galian C diduga ilegal nampak keluar masuk mengangkut material tambang galian C ilegal tersebut.

Penambangan galian C ilegal ini, terkesan kebal hukum. Terlihat pada lokasi usaha tersebut alat berat jenis excavator sedang melakukan pengisian tanah timbun ke beberapa unit dump truck di lokasi usaha penambangan tersebut.

Kembali beroperasinya galian C tersebut diduga kebal hukum bahkan tak punya rasa takut apa lagi efek jera.

Dari informasi yang didapat salah seorang yang mengaku pengawas galian C tersebut, Ibal mengatakan, tanah galian C ini dibawah untuk proyek penimbunan jalan di Dusun III Desa Karang Baru dengan harga satu truck sebesar Rp. 115. 000.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Karang Baru, Amin ketika dikonfirmasi melalui WhastApp 0823 0424 ×××× sekira pukul 11.15 Wib, Kamis (18/05/2023) kemarin, mengatakan, ya, tahu disitu adanya kegiatan penggalian itu, dekat dengan rumah ku kok.

“Kegiatan penggalian tersebut dengan singkat Kades menyebutkan, ya, enggak ada masalah, ya, orang yang punya yang jual, “ ucapnya.

Kades juga membenarkan bahwasanya tanah galian itu untuk penimbunan jalan di Dusun III menggunakan anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (T.A) 2023.

Reporter : Erwin

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel