Diduga Tidak Sesuai Bestek, Dinas PMD & Inspektorat Diminta Tegas Sikapi Proyek Tanggul Desa Cempa


DikoNews7 -

Sampai saat ini proyek pembuatan tanggul Dusun I Desa Cempa, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat dengan anggaran mencapai Rp 199.892.000 bersumber dari Dana Desa Cempa TA 2023, terus menjadi sorotan dan pembicaraan hangat ditengah masyarakat.

Selain dugaan tidak sesuai bestek, baik ukuran maupun volume pengerjaan serta adanya dugaan penyalahgunaan anggaran, warga juga menuding, Kepala Desa Cempa beserta Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) terlalu memaksakan pembuatan tanggul tanpa memikirkan kepentingan orang banyak.

Alhasil, pada Minggu (28/05/2023), sejumlah warga Dusun VIII Batu Malenggang, melakukan pembongkaran tanggul yang menutupi parit penghubung antara Dusun VIII Batu Malenggang dengan Dusun I Desa Cempa.Pembongkaran juga disaksikan langsung oleh Camat Hinai Bahrum.SE.

"Jika tidak dibongkar pasti wilayah kami terendam banjir. Tanggul dibuat tapi menutupi parit yang menghubungkan dua desa dan hanya diberi pipa paralon kecil, imbasnya saat musim penghujan pemukiman warga pasti kebanjiran, bayangkan dampak dan kerugian masyarakat akibat banjir yang terjadi," ucap Tata warga sekitar.

Camat Hinai Bahrum SE kepada wartawan mengatakan, pembongkaran ini sudah disepakati oleh kedua Desa, sebelumnya kami dari kecamatan sudah monitoring dan hasil monev nya sudah kami laporkan ke Dinas PMD, ucap Pak Camat

Sementara itu, Plt Kadis PMD Kabupaten Langkat Drs Basrah Pordomuan beberapa hari lalu saat dikonfirmasi wartawan terkait dugaan tidak sesuai bestek dan penyalahgunaan anggaran dalam proyek pembuatan tanggul Desa Cempa, dirinya mengatakan,"Sudah kami jadwalkan, hari Senin siang kami ke sana. Untuk laporan monev sudah di sampaikan Camat ke PMD," ucapnya.

Terkait hasil kunjungan kelokasi tanggul Desa Cempa, Rabu (31/05/2023) pagi, Plt Kadis PMD Kabupaten Langkat Drs Basrah Pordomuan saat dikonfirmasi mengatakan, "Oh ia, kemarin sudah kami rapat kan. Kami membuat laporan terlebih dahulu tertulis ke pimpinan, jadi nanti apa disposisi pimpinan itu kita tindaklanjuti," jawabnya melalui Aplikasi WhatsApp.

Dilain pihak. Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Gabungan Orang Tertindas Sumatera Utara (LSM Gapotsu) Kabupaten Langkat Jhonson Malau mengatakan.

Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Dinas PMD dan Inspektorat harus tegas menyikapi masalah ini, adanya dugaan tidak sesuai bestek dan penyalahgunaan anggaran dalam proyek ini terus menjadi buah bibir ditengah masyarakat dan ini harus diungkap.

Sebagai instansi yang melakukan pembinaan serta pengawasan, Dinas PMD dan Inspektorat harus betul-betul menjalankan tupoksinya, kembalikan kepercayaan masyarakat dalam melakukan pengawasan agar pembangunan yang dilaksanakan tepat sasaran dan bermanfaat.

"Masalah ini akan terus kita kawal, kita akan menyurati Dinas terkait agar semua berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat," ucap Jhonson Malau. 

Reporter : Kurnia02

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel