Dugaan Penghinaan dan Pelecehan Profesi Wartawan, Tim APBB Akan Laporkan Oknum Kades Ke APH


DikoNews7 -

Diduga oknum Kepala Desa (Kades) Indrayaman, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, menghina profesi seorang wartawan / jurnalis.

Mengacu pada pemberitaan sebelumnya di beberapa media online bahwa terjadi dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan / jurnalistik.

Menurut salah seorang tim Aliansi Pers Batu Bara (APBB) M Hamdani yang juga Pemred media mengatakan, bahwa oknum kades tersebut telah memberikan pernyataan yang sangat tidak pantas saat dikonfirmasi.

“Saya sudah mengkondisikan salah satu oknum wartawan, saya tidak ada urusan sama kau,“ ucap oknum kades Indarayaman melalui Hp seluler 0852 7801 ××××, sekira pukul 14.52 Wib, Jum'at (28/04/2023).

Lanjut Hamdani menegaskan, jika terjadi penghinaan dan pelecehan yang dilakukan oleh oknum kades  terhadap profesi wartawan yang tergabung di APBB akan segera melaporkan ke Aparat Penegak Hukum, Selasa (02/05/2023).

Sementara itu, Jasmi Harahap yang juga Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) kabupaten Batu Bara menjelaskan, melalui pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers memuat ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara atau denda paling banyak 500 juta terhadap penghinaan profesi wartawan.

Reporter : Erwin

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel