SPPBE Migas Energi Nusantara Diduga Manipulatif Pengisian LPG 3 Kg Bersubsidi


DikoNews7 -

Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) Migas Energi Nusantara Labuhanbatu Utara diduga melakukan pengurangan dalam pengisian volume Gas Elpiji Subsidi 3 Kg.

Hal itu diketahui dari pengakuan beberapa masyarakat dan pengakuan langsung dari salah seorang pemilik Pangkalan Gas yang tak ingin disebutkan namanya.

D seorang pelaku UMKM di Aek Kanopan mengatakan sudah lama menaruh curiga, karena menurutnya, normalnya pemakaian perhari di warungnya hanya 4 tabung.

"Sekarang 6 sampai 7 tabung, padahal tiap harinya apa yang dimasak sama dengan hari-hari sebelumnya, tabung yang sekarang juga terasa enteng," kata D ditemui di warungnya di seputaran Aek Kanopan, Senin (08/05/2023).

Sementara itu salah seorang pemilik pangkalan Gas Elpiji 3 Kg yang tak ingin disebutkan namanya merasa kecewa. Sebab menurutnya Ia merasa dibohongi, ia menerima Gas Elpiji yang tidak sesuai dengan standart isian yang sudah ditetapkan.

Dalam sekali pengiriman, ia mengaku menerima sekitar 30 persen tabung Gas Elpiji yang tidak sesuai dengan standar, sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No 104 Tahun 2007.

"Saya membayarkan sejumlah uang untuk menebus Gas seberat 3 KG ditambah tabung kosong 5 Kg, harusnya berat keseluruhan 8 Kg, tapi yang saya terima hanya rata-rata 7,5 kg hingga 7,6 Kg," sebutnya.


Menelusuri informasi miring tersebut, tim media melakukan pengecekan ke lapangan selama
dua hari, dari berbagai sample yang dicek dan ditimbang, tim media menemukan banyak kekurangan dalam isian gas 3 Kg. Adapun di lapangan  ditemukan hasil yang bervariasi, 6,8 kg, 7,3 kg, 7,6 kg.

Kuat dugaan, hasil dari manipulatif pengisian yang dilakukan oleh SPPBE terhadap pengisian Gas LPG 3 Kg ini, diangkut dan dijual kembali oleh beberapa Agen yang ada di Kabupaten Labura.

Mengacu pada Undang-undang  Republik Indonesia No 8 Tahun 2009 tentang perlindungan Konsumen  para pelaku yang melanggar akan dikenakan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Dan Pasal 53 huruf b, c, d, Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Adapun ancaman pidana untuk pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 hukumannya paling lama 4 tahun penjara dengan denda paling tinggi Rp40.000.000.000 (empat puluh miliar rupiah).

Hingga berita ini diterbitkan, tim media belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari pihak SPPBE.

Reporter : SS/OT

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel