Diduga Korupsi DD T.A 2019, Kejari Batu Bara Tahan Oknum Pj Kades Aek Nauli


DikoNews7 -

Kejaksaan Negeri Batu Bara resmi melakukan penahanan terhadap selaku Pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Aek Nauli, kecamatan Medang Deras, kabupaten Batu Bara.

Pj Kades tersebut di tahan atas dugaan tindak pidana korupsi bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (T.A) 2019, Senin (12/06/2023) sekira pukul 15.00 Wib di kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Bara.

Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Amru E Siregar SH MH mengatakan,  penyidik pada Kejari Batu Bara telah melakukan penahanan selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-03.b / L.2.32 / Fd.1 / 11 / 2022 tentang dugaan tindak pidana korupsi terkait temuan Inspektorat kabupaten Batu Bara di Desa Aek Nauli, kecamatan Medang Deras, terhadap pekerjaan fisik.

Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan sebesar Rp. 146.526.000 (seratus empat puluh enam juta lima ratus dua puluh enam ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Desa (DD).

“Dimana atas perbuatan tersangka EDS dilakukan dalam kapasitas selaku Pejabat (Pj) Kades Aek Nauli T.A 2019,“ ujar Amru.

Sebelumnya, Inspektorat Daerah kabupaten Batu Bara telah mengirimkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejari Batu Bara terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut, karena belum di tindak lanjuti dugaan kerugian keuangan negara.

Perbuatan tersangka EDS di lakukan dalam kapasitas Pejabat (Pj) Kades Aek Nauli T.A 2019 dalam kegiatan perbaikan jln Dusun Huta Sabungan sepanjang 1.000 meter (1km) dan perbaikan jln Dusun III-V P. Pakam Jamur Kangkung 1.800 meter di Desa Aek Nauli, kecamatan Medang Deras T.A 2019, jelas Amru.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan serangkaian tindakan penyidikan guna proses pemberkasan sampai dengan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan.

Atas perbuatan tersangka EDS diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tukas Amru.

Reporter : Erwin

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel