Empat Pelaku Pelemparan Bom Molotov ke Barbershop di Rantauprapat Diringkus, 1 Masih Buron
DikoNews7 -
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu bersama Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara serta Tim Densus 88 Antiteror Polda Sumut berhasil mengungkap kasus pelemparan bom molotov yang menghanguskan sebuah bangunan Barbershop Pleasure di Jalan Sisingamangaraja, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam pengungkapan yang dilakukan kurang dari 1 x 24 jam setelah kejadian, petugas berhasil mengamankan empat dari lima pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran tersebut.
Wakapolres Labuhanbatu, Kompol P.S. Simbolon, didampingi Kasatreskrim AKP M. Jihad Fajar Balman dan sejumlah pejabat lainnya, menyampaikan hal itu saat konferensi pers di Aula Yan Fiter Mapolres Labuhanbatu, Sabtu (13/6/2026).
Peristiwa pembakaran terjadi pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Akibat kejadian tersebut, bangunan Barbershop Pleasure beserta isinya ludes terbakar.
Selain itu, pemilik usaha, Madhan Ali Husein Pohan, dan Akdela Amariz Ananta Pohan mengalami luka bakar dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif.
Keempat tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial RHZ (24), warga Jalan Sumber Jaya, Kota Medan; SDP (21), warga Patumbak, Kabupaten Deli Serdang; AF (23), warga Jalan Dame, Kecamatan Medan Amplas; serta RH (22), warga Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Seluruhnya ditangkap di wilayah Kota Medan.
Sementara seorang pelaku lainnya berinisial F (23), warga Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, masih dalam pengejaran petugas.
Kompol P.S. Simbolon menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, motif pembakaran diduga berawal dari persoalan utang antara RHZ dan mantan kekasihnya, Malahayati Sadiah Ritonga.
Pada 2 Juni 2026, RHZ mendatangi Barbershop Pleasure untuk menagih utang kepada mantan pacarnya tersebut.
Namun karena utang yang dimaksud belum dapat dibayarkan, terjadi perselisihan antara RHZ dengan pemilik barbershop, Madhan Ali Husein Pohan.
Merasa tersinggung dan sakit hati akibat teguran serta pertengkaran tersebut, RHZ kemudian mengajak sejumlah rekannya untuk melakukan aksi balas dendam dengan cara membakar tempat usaha milik korban.
Pada Senin malam (8/6/2026), para pelaku berkumpul di Rantauprapat menggunakan sebuah mobil. RHZ kemudian membeli empat botol yang dirakit menjadi bom molotov.
Selanjutnya, pada dini hari, para pelaku mendatangi lokasi dan melemparkan bom molotov ke arah bangunan hingga memicu kebakaran besar.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pecahan botol, lima unit telepon genggam, satu dompet, satu tali pinggang, tiga helai kain putih bekas terbakar, satu potong baju berwarna hitam, satu aksesori pinggang, dua kartu tanda penduduk (KTP), serta satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih bernomor polisi BK 1762 AEY.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 308 Ayat (2) juncto Pasal 20 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana yang secara bersama-sama mengakibatkan kebakaran, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini sehingga dapat memberikan rasa aman dan menghilangkan keresahan masyarakat," ujar Kompol P.S. Simbolon.
Reporter : Indra Dharma.
Editor : Diko.
