Edarkan Extacy di THM, RF Diringkus Team Lidpamfik Denpom l/1 Pemarang Siantar


DikoNews7 -

Seorang pria berinisial RF alias Rizky (22) warga Perumnas DL Sitorus, Simpang Mangga, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara diringkus team Lidpamfik Denpom l/1 Pematang Siantar.

Pelaku RF alias Rizky diamankan di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) yang berlokasi di Jalan Baru kota Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut pada Kamis (15/6) dini hari sekira pukul 01.15 wib.

Dari penangkapan terhadap pelaku, petugas Lidpamfik juga berhasil menyita sejumlah alat bukti berupa 9 Butir Pil Extacy, beberapa Unit HP dan Uang tunai diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

"Ya, kita dari Lidpamfik Denpom l/1 Pematang Siantar ada mengamankan seorang pria inisial RF alias Rizky di tempat hiburan malam Jln Baru Rantauprapat," ucap Sertu L Tamba, personil Lidpamfik Denpom l/1 Pematang Siantar, Kamis (15/6/2023) siang.

Dikatakannya, peristiwa penangkapan tersebut dilakukan atas dasar informasi masyarakat tentang adanya peredaran extacy di salah satu lokasi hiburan malam yang ada di kota Rantauprapat.

"Berbekal Informasi tersebut, dipimpin langsung oleh Pasilidpamfik Denpom l/1 Pematang Siantar Kapten CPM Norman Sidabutar dan 3 orang personil yakni Serda Peri Saragih, Sertu L Tamba dan Cristofer Purba bergerak ke TKP," Ucapnya.

Setelah tiba di TKP sekira pukul 01.00 wib, sambung Tamba, petugas yang saat itu melihat pelaku langsung bergerak untuk menangkap pelaku dan melakukan penggeledahan pada tubuh, dari penggeledahan itu petugas berhasil menemukan barang bukti 9 Butir Pil Extacy.

"Setelah kita amankan dan kita temukan barang buktinya, pelaku inisial RF alias Rizky langsung kita boyong ke Sub Denpom I/1-2 Rantauprapat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tukasnya.

Selain pelaku, petugas dari Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar juga mengamankan barang bukti berupa 9 Butir Pil Extacy, 2 Unit HP Android, 1 Buah Dompet, 1 Buah KTP, 1 Buah kartu ATM dan Uang tunai senilai Rp. 1Juta 750 Ribu.

Informasi dihimpun, pelaku RF alias Rizky beserta barang bukti saat ini sudah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Polda Sumut guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Reporter : Indra Dharma

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel