Kejari Tangkap Tersangka Korupsi Pilkada Depok 2015


DikoNews7 -

Kejaksaan Negeri Kota Depok menangkap S, tersangka tindak pidana korupsi anggaran Pilkada Kota Depok 2015. Tersangka diduga turut terlibat dugaan korupsi yang sebelumnya menjerat mantan Ketua KPU Kota Depok Titik Nurhayati.

Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Depok, Mochtar Arifin mengatakan Kejari Kota Depok telah melakukan penyidikan dan menetapkan beberapa tersangka.

"Pertama itu terkait PPK atas nama Fajri, kedua terkait dengan Ketua KPU periode 2015, dan tersangka S ini yang ketiga," ujar Mochtar, Rabu (31/5/2023).

Mochtar menjelaskan, tersangka S merupakan pelaksana kegiatan atau sebagai rekanan dari KPUD Kota Depok. Tersangka merupakan direktur dari PT. Big Daddy Production pada 2015.

"Tersangka ini bertugas sebagai penyelenggara kegiatan debat di KPU Kota Depok pada 2015," jelas Mochtar.

Kejari Kota Depok melakukan penahanan terhadap tersangka S selama 20 hari ke depan. Atas perbuatan S Kejari Kota Depok menemukan kerugian negara pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah Kota Depok sebesar Rp817 juta.

"Kerugian negara yang timbul pada dugaan tindak pidana korupsi sekitar Rp817 juta," tegas Mochtar.

Mochtar mengungkapkan tersangka terlibat dugaan korupsi pilkada Depok karena sebagai pelaksana atau pihak ketiga dengan mendapat penunjukan langsung. Pagu anggaran yang diberikan sebesar Rp2 miliar untuk penyelenggaraan Pilkada Kota Depok 2015.

"Kami akan terus melakukan pengungkapan kasus, sebelumnya yang dua sudah kami lakukan persidangan," tegas Mochtar.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kota Depok, Muhammad Arief Ubaidillah mengatakan, penetapan tersangka S berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1336/M.2.20/Fd.2/05/2023. Surat tersebut terkait tindak pidana korupsi pengadaan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye, pada KPUD Kota Depok Tahun Anggaran 2015.

"Kami tahan untuk memastikan tersangka tidak menghilangkan atau mengganti barang bukti, serta untuk menjaga tersangka tidak mengulangi perbuatannya atau menghalang-halangi jalannya proses penyidikan," kata Ubaidillah.

Ubaidillah menuturkan, korupsi merupakan kejahatan serius yang merugikan negara dan masyarakat, Kejari Depok berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi dengan tegas dan adil. Kasus tersebut menjadi salah satu upaya dalam memberikan efek jera kepada pelaku korupsi dan memastikan keadilan kepada masyarakat.

"Kejari Depok mengingatkan seluruh pihak, terutama para pejabat publik dan pengelola keuangan negara, untuk menjalankan tugas dengan penuh integritas dan menjaga kepercayaan masyarakat," kata Ubaidillah dikutip dari liputan6.

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel