Oknum Anggota DPRK Gayo Lues Diduga Aniaya Kepala Dusun Kampung Jawa


DikoNews7 -

Oknum Anggota DPRK Gayo Lues inisial EA diduga melakukan pemukulan terhadap Sutrisno yang menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus) Kampung Jawa Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues.

 Sutrisno yang juga merupakan Tim Pemantau Keuangan Negara (PKN) Gayo Lues mengatakan, pemukulan itu dialaminya di  warung Bregendal  berlokasi di Blower Kota Blang Kejeren Sekitar pukul 11.00 WIB.

"Saat itu, saya dan Oknum Anggota DPRK (pelaku) bertemu  di warung bersama anggota DPRK lainnya sambil minum kopi seperti biasanya," ucap  Sutrisno.

Kemudian Oknum Anggota DPR tersebut datang dari arah belakang dan menepuk  pundak saya sambil mengatakan 'jema rauh talun rauh urum tok bungene kati kutampari'. Adapun maksud dari perkataan oknum DPRK tersebut adalah si korban  disuruh memanggil Rauh (H Rauh) bersama orang tua si H Rauh tersebut ke TKP untuk kemudian dia (pelaku) pukul. 

Rauh adalah salah satu pimpinan DPRK Gayo Lues dan adapun tok bunge ialah Orang tuanya si H Rauh tersebut. Tidak terima dengan ucapan pelaku korban kemudian mengatakan jangan ngomong sepeti itu, itu kan saya  yang kau singgung, kemudian terjadilah saling dorong.

Disaat itu juga orang-orang yang di TKP langsung melerai, namun pada saat  dilerai korban dipegangi oleh anggota DPRK lainnya RD, pada saat itu juga pelaku langsung melayangkan pukulan ke arah korban, dan menendangnya.

Sutrisno membeberkan jika akibat  penganiayaan atau pemukulan tersebut, sejumlah bagian kepala mengalami memar dan bengkak.

"Sudah visum dan buat laporan ke Polisi di Polres Gayo Lues. Laporan tersebut tertuang dalam Nomor: LP/B/39/VI/2023/SPKT/POLRES  GAYO LUES POLDA ACEH, pada tanggal 27 juni 2023, dalam pelaporan tersebut saya  di dampingi  pimpinan DPRK dan teman-teman satu profesi," ungkapnya.

Ditempat terpisah Team  Pemantau Keuangan Negara (PKN) Gayo Lues, Abdullah menilai tindakan tersebut sangat tidak mencerminkan seorang wakil rakyat  yang seharusnya menjadi tauladan bagi masyarakat, sebutnya.

Team Pemantau Keuangan Negara (PKN) Gayo Lues mendesak Polres Gayo Lues untuk segera menindak cepat laporan tersebut. Kapolres diminta menerapkan Undang-Undang Nomor1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 351.

Selain itu TIM PKN juga meminta kepada Ketua Umum Partai Nasdem serta Dewan Kehormatan DPR untuk memberikan sanksi tegas terhadap pelaku.

Reporter : Muhajir

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel