Polsek Pangkalan Brandan Gelar Razia Gabungan Cipta Kondisi di Jalan Baru Alur Dua


DikoNews7 -

Kapolsek Pangkalan  Polres Langkat AKP Bram Candra, SH, MH diwakili Wakapolsek Iptu Rajendra Kesuma, memimpin razia gabungan cipta kondisi penertiban tempat hiburan malam, cafe dan Lapo tuak serta lokasi yang diduga dijadikan sebagai tempat prostitusi.

Razia digelar Senin (27/06/2023) malam dengan melibatkan Camat Sei Lepan M. Iqbal Ramadhan,SE, Camat Babalan Fajar Afrianta Sitepu,SE, Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan Iptu Sihar Sihotang,SH beserta jajaran, personil SUB DEN POM P. brandan, Koramil 13 P. Brandan, personil Yonif 8 Marinir Harimau Putih, Satpol PP dan Dinas Sosial Kabupaten Langkat, serta Lurah Pelawi Utara beserta staf Kecamatan Babalan.

Razia diawali dengan apel gabungan di depan Mapolsek Pangkalan Brandan, selanjutnya team gabungan menyusuri jalan baru Kelurahan Alur Dua Sei Lepan yang berbatasan langsung dengan Kelurahan Pelawi Utara Babalan. Dimana lokasi ini banyak berdiri tempat hiburan.

Iptu Rajendra Kesuma disela-sela kegiatan mengatakan, Razia dilaksanakan atas dasar keluhan dan keberatan warga dengan aktifitas cafe, warung maupun lapo tuak yang beroperasi hingga larut malam, menghidupkan musik dengan pengeras suara hingga mengganggu masyarakat serta diduga adanya tempat prostitusi.

"Masalah ini disampaikan warga ke Plt. Bupati Langkat H. Syah Afandin,SH dan langsung direspon, menyikapi masalah ini kita Polsek Pangkalan Brandan bersama dinas terkait langsung melakukan razia kelapangan," ucap Iptu Rajendra Kesuma mewakili Kapolsek AKP Bram Candra,SH.MH.

Namun saat team razia sampai dilokasi, terlihat beberapa lokasi hiburan telah tutup dan para pengunjung telah bubar, diduga pemilik tempat hiburan mengetahui kedatangan petugas hingga menutup tempat usahanya.

Dalam razia ini, team gabungan hanya mendapati pemilik warung dan cafe yang tidak ada pengunjungnya, selanjutnya Satpol PP dan Dinas Sosial Kabupaten Langkat memberikan arahan serta  himbauan.

"Dalam giat ini, kita bersama Dinas terkait hanya memberi himbauan dan surat edaran agar menghentikan kegiatan usaha yang menyalahi ketentuan yang berlaku, apa bila masih melakukan aktifitas yang menyalahi aturan dan tidak memiliki ijin usaha maka akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku." ucap Iptu Rajendra Kesuma menambahkan. 

Reporter : Kurnia02

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel