Larikan Septor Pemilik Ayam Penyet, Warga Brandan Barat di Ciduk Polisi
Nekat melarikan dan menjual sepeda motor (Septor) orang lain demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, warga Brandan Barat ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan.
Adapun pelaku RA alias Kiki (28) warga Jalan Lingkungan Pematang Panjang, Kelurahan Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Sumut.
Penangkapan sesuai dengan LP/B/126/IX/2021
/SPKT/POLSEK PKL. BRANDAN/ POLRESLANGKAT/POLDA SUMUT.
Tgl 03 September 2021, atas nama pelapor Dedi Mujiani Nasution (30) pemilik usaha ayam penyet warga Kelurahan Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat.
Penangkapan dilakukan Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan Iptu Sihar MT Sihotang, SH beserta team, Senin (17/07/2013) malam sekitar pukul 21.00 WIB disalah satu rumah yang berada di jalan suka mulia (gotong royong) Pangkalan Brandan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.
Kanit Reskrim Iptu Sihar M.T Sihotang.SH mewakili Kapolsek Pangkalan AKP Bram Candra, SH, MH saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku ditangkap terkait tindak pidana penggelapan sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul GT BK 2975 PAP yang terjadi pada Rabu (01/11/2023) lalu.
"Modus pelaku, dengan meminjam sepeda motor pemilik warung ayam penyet, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dan menjual sepeda motor demi memenuhi kebutuhan hidup," terang Iptu Sihar MT Sihotang SH.
Reporter : Kurnia02