Dua Orang Pria Diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, BB Sabu dan Ganja


DikoNews7 -

Dua orang pria inisial ASR alias Odo (20) dan RP alias Uli (19) warga Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir dan personil kepolisian Sub Sektor Pangkatan. Kedua pelaku diamankan lantaran terlibat peredaran narkotika jenis sabu dan ganja.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, Minggu (13/8) mengatakan, penangkapan kedua pelaku terjadi pada minggu malam, 13 Agustus 2023 sekira pukul 00.30 wib di Dusun 1A, desa setempat.

"Dari penangkapan terhadap kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dan ganja," katanya.

Dijelaskan humas, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas tentang adanya peredaran narkoba dilingkungan mereka, dalam informasi tersebut menerangkan bahwa pelaku  ASR alias Odo sering menjual narkotika jenis sabu kepada masyarakat di Dusun I A Desa Pangkatan.

Mendapati informasi itu, sambung humas, Kapolsek Bilah Hilir Iptu SM Lumbangaol memerintahkan tim untuk segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Kapolsub Sektor Pangkatan. 

"Selanjutnya tim gabungan dari Polsek Bilah Hilir dan Sub Sektor Pangkatan langsung mengamankan kedua tersangka yang saat ini sedang duduk di sebuah cakruk atau pondok di dusun setempat," ujarnya menjelaskan. 

"Pada saat dilakukan penangkapan, ditemukan daun ganja kering di atas sobekan kertas koran dan satu batang rokok yang dibalut daun ubi berisikan daun ganja kering, 1 Unit Hp, 1 Unit Timbangan Digital," Imbuhnya rinci. 

Lebih lanjut dijelaskan humas, dari hasil penggeledahan, petugas kembali menemukan satu bungkus plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dari kantong kecil celana tersangka ASR dan uang tunai senilai Rp. 169 ribu. 

"Lalu petugas juga menemukan satu bungkus plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu di atas tanah dengan jarak sekitar 2 meter dari tempat tersangka duduk. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di gelandang ke Mapolsek Bilah Hilir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut, "Tukas Iptu Parlando mengakhiri. 

Reporter : Indra Dharma

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel