Miliki 29,56 Gram Sabu, Bagol Diboyong Tim Sat Narkoba Polres Labuhanbatu ke Rutan


DikoNews7 -

Seorang pria inisial MS alias Bagol (44) warga Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu, Kab. Labuhanbatu, Sumatera Utara diringkus Tim Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita 29,56 gram narkotika jenis sabu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu, Selasa (1/8) mengatakan, berbekal informasi dari warga personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu telah berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Panai Hulu.

"Tersangka adalah MS alias Bagol, warga Desa Cinta Makmur, Kec. Panai Hulu, Labuhanbatu. Tersangka diamankan di rumahnya di Dusun III desa setempat, dari tangan tersangka berhasil diamankan 29,56 gram narkotika jenis sabu-sabu," Ungkapnya.

Dejelaskannya, penangkapan terhadap tersangka MS alias Bagol tersebut terjadi pada 29 Juli 2023 sekira pukul 14.30 wib.

Selain barang bukti narkotika, sambung humas, petugas juga menyita dan mengamankan sejumlah alat bukti lainnya berupa 1 Unit Handphone dan 1 Unit Sepeda Motor jenis trail.

Iptu P Napitupulu juga mengatakan, dari hasil introgasi petugas tersangka mengakui bahwa barang haram yang diamankan tersebut merupakan miliknya yang ia peroleh dari seorang pria berinisial Y untuk diedarkan kembali diwilayah tempat tinggalnnya.

"Saat dilakukan pengembangan terhadap tersangka Y,  petugas tidak berhasil menemukan dilokasi yang disebutksn, diduga proses penangkapan terhadap tersangka MS alias Bagol sudah diketahui pelaku," paparnya menambahkan.

Guna menjalani proses hukum lebih lanjut, ungkap humas, tersangka beserta barang bukti di boyong ke rumah tahanan (rutan) Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. "Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya menegaskan.

Reporter : Indra Dharma

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel